Dikatakan Widyawati, untuk vaksinasi bagi penyintas Covid-19, bisa dilakukan 1 bulan dan 3 bulan pasca dinyatakan sembuh dari hasil pemeriksaan swab negatif Covid-19, terangnya.
"Perbedaan waktu pemberiannya, tergantung pada tingkat keparahan penyakit," ucap dia.
Lebih lanjut dijelaskan, bagi pasien dengan derajat keparahan penyakit ringan atau sedang, vaksinasi boleh diberikan dalam rentang waktu 1 bulan pasca sembuh.
Sementara pasien dengan derajat keparahan penyakit berat atau kritis, vaksinasi boleh diberikan setelah 3 bulan dinyatakan sembuh, tutur Widyawati.
Baca Juga: Gebyar Vaksinasi Covid-19 Bogor Sinovac Dosis 1 dan 2 di Puskesmas Cigombong, Rabu 6 Oktober 2021
Menurutnya, ketentuan baru ini merupakan hasil kajian dan rekomendasi terbaru dari ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization).
"Hasil kajian ini tentunya telah menyesuaikan dengan perkembangan vaksin Covid-19, terutama pada aspek efikasi dan keamanan vaksin," kata Widyawati.***