AHY Cium Upaya Perebutan Partai Demokrat oleh Kubu KLB, Kader Diminta Waspada

- 14 September 2021, 06:20 WIB
AHY Cium Upaya Perebutan Partai Demokrat oleh Kubu KLB
AHY Cium Upaya Perebutan Partai Demokrat oleh Kubu KLB /Dok. Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat/

PR BOGOR – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti atau AHY masih mencium adanya upaya ‘perampasan’ kepengurusan partai paska penolakan hasil kongres luar biasa atau KLB di Deli Serdang.

Menurut AHY, kelompok KLB masih berusaha untuk membatalkan dan menggugat keputusan pemerintah melalui jalur PTUN terkait penolakan hasil KLB oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Termasuk kemungkinan judicial review melalui Mahkamah Agung,” kata AHY.
AHY pun meminta kepada seluruh kader Partai Demokrat untuk mewaspadai upaya-upaya yang dilakukan kelompok KLB yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi Deli Serang.

Meskipun, kata AHY, Partai Demokrat yang dipimpinnya saat ini memiliki bukti yuridis yang kuat untuk mematahkan klaim kelompok KLB Deli Serdang untuk kedua kalinya.

Baca Juga: Kapan Puasa Ayyamul Bidh? Simak Penjelasan Dalil Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, mengatakan kepengurusan yang dipimpin AHY tetap mewaspadi upaya ‘pemutaran balikan fakta’ hukum pada dua gugatan kelompok KLB Deli Serdang dan Moeldoko cs di Pengadilan TUN Jakarta.

“Mereka masih belum puas setelah gagal membuktikan kelengkapan persyaratan, termasuk keabsahan peserta kongres abal-abal yang diselenggarakan 6 bulan yang lalu,” kata Herzaky kepada PikiranRakyat-Bogor.com, Senin 13 September 2021.

Menurut Herzaky, setidaknya ada dua gugatan yang diajukan kubu KLB ke Pengadilan TUN, dan akan diputuskan pada Oktober 2021.

Kedua gugatan itu, adalah perkara nomor 150 dengan penggugat Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun.

Baca Juga: Tak Ingin Bercerai, Pastikan 6 Hal Ini Dimiliki Pasangan Kamu Sebelum Menikah

Dalam gugatan ini, mereka meminta agar majelis hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB Deli Serdang.

Mereka juga, dalam gugatannya meminta agar majelis hakim mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB.

Perkara kedua, yakni nomor 154. Dalam gugatannya, tiga mantan kader Demokrat yang ikut terlibat dalam KLB Deli Serang, meminta pengadilan membatalkan dua surat keputusan (SK) Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020.

“Ini sudah setahun lalu, kalau digugat, ya sudah kadaluarsa. Kalaupun mau gugat, harus 90 hari, atau tiga bulan sebelumnya. Hal ini jelas diatur dalam Hukum di Negara kita,” ungkap Herzaky.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, Selasa 14 September 2021: Stres akan Meningkat akibat Beban Kerja

Ia juga menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan ratusan bukti tertulis, hingga saksi fakta dan saksi ahli yang nantinya akan dihadirkan di persidangan.

“Agenda persidangan rencananya Kamis tanggal 16 dan 23 September ini,” tutur Herzaky.

Sebelumnya, Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika democrat versi KLB Saiful Huda Ems, mengatakan jika pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri.

Gugatan ini diambil setelah Kemenkumham menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan KLB.

"Negara kita telah mengatur dengan sangat rapi bagaimana sistim penyelesaian konflik partai. Diantaranya ada mekanisme penyelesaian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri," kata dia seperti dikutip dari Antara.

Menurut Saiful Huda, mekanisme hukum tersebut ditempuh untuk mendapatkan keadilan sekaligus mengembalikan marwah Partai Demokrat sebagai partai modern, terbuka dan demokratis, menjadi rumah besar bagi seluruh rakyat Indonesia.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x