AstraZeneca Mengadung Tripsin Babi, Apakah Vaksin Sinopharm dan Pfizer Halal? Begini Penjelasan MUI

- 31 Agustus 2021, 13:19 WIB
IIlustrasi vaksin Covid-19 Pfizer.
IIlustrasi vaksin Covid-19 Pfizer. /Reuters/Dado Ruvic

PR BOGOR - MUI menegaskan bahwa vaksin AstraZeneca, Sinopharm dan Pfizer boleh digunakan. Untuk itu, masyarakat diimbau tak perlu khawatir soal keamanannya.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI, Nadratuzzaman Hosen dalam keterangannya, pada Selasa, 31 Agustus 2021.

"Dapat digunakan dalam keadaan sekarang darurat. Ada hajat untuk mengatasi Covid-19 dan melindungi banyak manusia," tegasnya seperti dikutip PMJ News.

Nadratuzzaman mengungkapkan MUI melakukan serangkaian kajian serta mendengar berbagai masukan-masukan dari otoritas serta para ahli soal keamanannya.

Baca Juga: Pose Mesra Bareng Arya Saloka Tuai Kontroversi, Amanda Manopo Buka Suara

MUI sudah melakukan sertifikasi halal pada empat produk vaksin di antaranya Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm dan Pfizer. Untuk Vaksin Sinovac dinyatakan halal.

Sedangkan untuk Vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer disebut haram.

Namun, karena banyak masyarakat yang meninggal karena terpapar Covid-19 kondisi ini pun dimaknai darurat.

Dengan pertimbangan untuk mengurangi kemudaratan yang lebih besar, MUI memutuskan ketiga vaksin tersebut boleh digunakan.

Baca Juga: Lirik Lagu Baekhyun EXO - Is It Me, OST Lovers Of The Red Sky Beserta Terjemahan Bahasa Indonesia

Nadratuzzaman menjelaskan, MUI sedang menyusun redaksional dari hasil kajian atas vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer.

Menurut dia, pemerintah tidak keberatan dengan Fatwa MUI itu karena vaksin tersebut tetap bisa digunakan.

Sementara Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengaku sudah mengetahui Fatwa MUI untuk vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer.

"Tapi tetap bisa digunakan dalam kondisi mendesak dan bagian ikhtiar untuk mendapatkan kekebalan kelompok," ujar Nadia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Besok, Rabu 1 September 2021: Jangan Menahan Diri Karena Masa lalu Yuk, Move on!

Sejatinya, vaksin AstraZeneca tergolong haram dikarenakan dalam proses produksinya memanfaatkan tripsin babi.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam juga mengatakan bahwa vaksin tersebut tergolong haram.

Namun, vaksin AstraZeneca meski terkandung tripsn babi, Asrorun mengatakan vaksin tersebut diperbolehkan penggunaannya dikarenakan adanya beberapa alasan.

Yakni pertama adalah dengan keadaan pandemi Covid-19 yang melanda, menjadikan kondisi dalam keadaan darurat.

Alasan kedua ialah, adanya keterangan dari para ahli terkait adanya risiko yang berbahaya jika tidak disegerakan untuk melakukan vaksinasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Lisa Blackpink Pecahkan Rekor Penjualan Pre-Order Album Solo Wanita K-Pop Tertinggi

Alasan ketiga ialah mengenai pasokan vaksin Covid-19, kesediaan vaksin yang halal tidak dapat mencukupi jumlah penduduk yang mana sebanyak 182 juta orang, sehingga sebagai bentuk upaya terciptanya ketahanan imunitas orang banyak.

Alasan keempat yakni vaksin AstraZeneca Sinopharm dan Pfizer memiliki kajian yang aman dalam penggunaan nantinya.

Terakhir, pemerintah pada keadaan saat ini tidakmemiliki pilihan lain untuk memilih jenis vaksin Covid-19 yang ada, dikarenakan keterbatasan pasokan vaksin.***

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x