PR BOGOR - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan rekaman video Disc Jockey (DJ) Dinar Candy yang nekat berbikini di pinggir jalan.
Video Dinar Candy tersebut hingga kini menjadi perbincangan publik hingga trending topik di Twitter.
Alasan Dinar Candy membuat video tersebut karena menolak perpanjangan PPKM Level 4.
Karena aksinya tersebut, Dinar Candy akhirnya harus diamankan oleh pihak kepolisian.
Dinar Candy kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menilai bahwa penetapan tersangka Dinar Candy oleh kepolisian sudah tepat.
Hal itu disampaikan Ferdinand lewat akun Twitternya @FerdinandHu, pada Jumat 6 Agustus 2021.
"Bagus! Sudah tepat!," cuit Ferdinand.