PR BOGOR - Aksi keji seorang sopir angkot mendapatkan ganjaran dari kepolisian.
Diketahui, baru-baru ini viral kisah sopir angkot yang tega memperkosa seorang nenek.
Nenek yang menjadi korban pemerkosaan sopir angkot tersebut ternyata menderita tuna netra.
Baca Juga: Rating Drama Nevertheless Episode Perdana Berdasarkan Data Nielsen Korea, Kalah Saing dari Voice 4!
Sopir angkot tersebut bernisial MB dan diduga telah melakukan aksi pemerkosaan kepada seorang nenek tuna netra.
Sebagaimama dilansir bogor.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, Minggu, 20 Juni 2021, pelaku MB menyasar nenek tuna netra sebagai korbannya sendiri.
Nenek tuna netra tersebut berusia 60 tahun dan merupakan tetangga dari sang sopir angkot.
Baca Juga: 30 Peringkat Brand Reputasi Anggota Girl Group K-Pop Bulan Juni, Karina aespa Puncaki Klasemen
Sopir angkot bernisial MB tinggal di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Atas aksi kejinya, sopir angkot tersebut telah diringkus Polsek Mauk, Polresta Tangerang, Polda Banten sejak Kamis 17 Juni 2021 lalu.
Pelaku diamankan pihak kepolisian demi menghindari kejadian yang tak diinginkan terulang.
Baca Juga: Ikatan Cinta 20 Juni 2021: Elsa Lagi Sial-sialnya, Sudah Diancam Cerai Kini Dipecat Perusahaan
Korbannya adalah nenek dengan kondisi tuna netra. Terduga pelaku telah diamankan di Polsek Mauk. Ditangkap karena guna menghindari hal yang tidak diinginkan dan untuk menjalani pemeriksaan," ucap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
Kronologi Pemerkosaan Sopir Angkot pada Nenek Tuna Netra
Pagi hari saat nenek ditinggal sendiri di rumah oleh anaknya, pelaku sopir angkot menyelinap masuk dan menggiring korban ke kamar.
Sopir angkot lalu memperkosa korban dengan kondisi tak berdaya.
Kombes Pol Wahyu menjelaskan, korban tak bisa melakukan perlawanan karena usia lanjut dan kondisi yang tuna netra.
Aksi pelaku pemerkosaan dipergoki oleh anak dari korban.
Ia yang baru saja pulang membeli nasi uduk menemukan sandal di depan rumah.
Baca Juga: Link Nonton Anime Boruto Episode 204 Sub Indo, Tayang Hari Ini Pukul 16.30 WIB
Ketika masuk ke dalam, ia menemukan sopir angkot bergegas kabur tanpa menggunakan celana.
"Anak korban mendapati korban dalam keadaan tidak menggunakan celana. Dan pada celana korban terdapat noda atau cairan mirip sperma diduga sperma pelaku," ucap Wahyu.
Anak korban pun langsung mendatangi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan perangkat setempat.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Cancer, Leo, Virgo, Libra, Scorpio dan Sagitarius Hari Ini, Minggu 20 Juni 2021
Selanjutnya, peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Mauk. Polisi yang mendapat laporan langsung bertindak cepat mengamankan pelaku.
Diketahui, atas aksi pemerkosaan tersebut, sopir angkot terancam pasal 285 dan/atau 286 KUHP dengan ancaman 12 tahun hukuman penjara.***