Baca Juga: Link Nonton Anime Boruto Episode 204 Sub Indo, Tayang Hari Ini Pukul 16.30 WIB
Ketika masuk ke dalam, ia menemukan sopir angkot bergegas kabur tanpa menggunakan celana.
"Anak korban mendapati korban dalam keadaan tidak menggunakan celana. Dan pada celana korban terdapat noda atau cairan mirip sperma diduga sperma pelaku," ucap Wahyu.
Anak korban pun langsung mendatangi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan perangkat setempat.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Cancer, Leo, Virgo, Libra, Scorpio dan Sagitarius Hari Ini, Minggu 20 Juni 2021
Selanjutnya, peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Mauk. Polisi yang mendapat laporan langsung bertindak cepat mengamankan pelaku.
Diketahui, atas aksi pemerkosaan tersebut, sopir angkot terancam pasal 285 dan/atau 286 KUHP dengan ancaman 12 tahun hukuman penjara.***