SAH Pemberangkataan Calon Jemaah Haji 2021 Ditiadakan, Menag Yaqut Cholil Ungkap Alasannya

- 3 Juni 2021, 14:54 WIB
Menag Gus Yaqut beri keputusan Haji 2021.
Menag Gus Yaqut beri keputusan Haji 2021. /Tangkapan layar Youtube.com/Kemenag RI

PR BOGOR - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya merilis soal Kebijakan Penyelengaraan Haji 2021.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak memberangkatkan calon jemaah Indonesia untuk Haji 2021.

Keputusan soal pembatalan Haji 2021 tersebut dikarenakan masih dalam keadaan darurat akan pandemi Covid-19.

Dilansir bogor.pikiran-rakyat dari laman resmi Kemenag, dalam konferesi pers tersebut juga turut hadir Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto serta sejumlah perwakilan lainnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Besok, 4 Juni 2021: Proyek Apapun yang Dilakukan Akan Sukses

Di antaranya dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Peyelenggaraan Haji dan Umrah serta perwakilan dari Mui dan Ormas Islam.

Lebih lanjut Gus Yaqut mengatakan, “Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelanggaraan Ibadah Haji Tahun 1442H/2021M.”

Di sisi lain pemerintah arab saudi hingga saat ini yang bertepatan dengan 22 Syawwal 1442 H juga belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan Penyelenggaraan Haji tahun 1442 H/2021 M.

Baca Juga: Lirik Lagu Happy Birthday To You dari Joy Red Velvet Persembahan Spesial untuk Fans

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x