Berantas Mafia Tanah, Polisi Sita Ratusan AJB hingga Akta Hibah Palsu di Kabupaten Serang

- 1 Mei 2021, 16:48 WIB
Ilustrasi mafia tanah yang dilakukan di Kabupaten Serang, polisi menyita AJB hingga akta hibah palsu.
Ilustrasi mafia tanah yang dilakukan di Kabupaten Serang, polisi menyita AJB hingga akta hibah palsu. /Pixabay/Mohamed_hassan

Pemalsuan tanda tangan tersebut terdapat dalam AJB dengan Nomor: 231/2019, 11 Februari 2019 oleh JS.

JS sendiri merupakan PNS dengan jabatan sebagai staff seksi Ekbang di Kecamatan Pabuaran.

Baca Juga: Ini Harapan Menaker Ida Fauziyah kepada Pekerja dan Pengusaha di Hari Buruh Internasional

Tak hanya soal mafia tanah, JS juga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara lain.

"Dari peristiwa tersebut kemudian Camat Pabuaran Asnawi, mencari dan merekap data akta jual beli dan akta hibah yang pernah diproses pada masa jabatan Babay, semasa menjabat sebagai Camat Pabuaran pada kurun waktu 2016-2019," tuturnya.

Sonny menyebutkan akibat kasus mafia tanah ini, banyak masyarakat yang menjadi korban karena proses permohonan Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) diajukan melalui pihak Desa yang diproses oleh tersangka.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah