Pemalsuan tanda tangan tersebut terdapat dalam AJB dengan Nomor: 231/2019, 11 Februari 2019 oleh JS.
JS sendiri merupakan PNS dengan jabatan sebagai staff seksi Ekbang di Kecamatan Pabuaran.
Baca Juga: Ini Harapan Menaker Ida Fauziyah kepada Pekerja dan Pengusaha di Hari Buruh Internasional
Tak hanya soal mafia tanah, JS juga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara lain.
"Dari peristiwa tersebut kemudian Camat Pabuaran Asnawi, mencari dan merekap data akta jual beli dan akta hibah yang pernah diproses pada masa jabatan Babay, semasa menjabat sebagai Camat Pabuaran pada kurun waktu 2016-2019," tuturnya.
Sonny menyebutkan akibat kasus mafia tanah ini, banyak masyarakat yang menjadi korban karena proses permohonan Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) diajukan melalui pihak Desa yang diproses oleh tersangka.***