Simak 11 Poin Panduan Beribadah Selama Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah di Tengah Pandemi Covid-19

- 6 April 2021, 14:31 WIB
Ilustrasi salat. Menag terbitkan panduan beribadah selama bulan ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.
Ilustrasi salat. Menag terbitkan panduan beribadah selama bulan ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah di tengah pandemi Covid-19. /Pixabay/Mohamed Hassan

PR BOGOR – Menteri Agama (Menag) mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2021.

Surat edaran tersebut tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah yang masih terus berada di masa pandemi Covid-19.

Dilansir PRBogor.com dari laman setkab.go.id, surat edaran tersebut mencakup berbagai kegiatan yang disyariatkan dalam bulan Ramadan.

Di mana kegiatan tersebut dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.

Baca Juga: Ahli Tarot: Amanda Manopo 'Andin' Diserbu Banyak Pria Usai Putus dari Billy Syahputra, Siapa yang Dipilih?

Baca Juga: Aplikasi Clubhouse Luncurkan Program Monetisasi Konten Pertamanya

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan 11 poin panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri tahun 1442 Hijriah.

Berikut ini beberapa poin panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri berdasarkan surat edaran.

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: Sebelum Sah dengan Aurel Sempat 'Peringati' Ria Ricis soal Kolaborasi, Atta Halilintar: Ada Hati yang Dijaga

Baca Juga: Awas Penipuan Bica Curi Data Pribadi, Mengatasnamakan Tim Vaksinasi Covid-19 Melalui WhatsApp

4. Pengurus masjid/mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala.

Dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjemaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

b. Pengajian/ceramah/tausiah/kultum Ramadan dan kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Awas Penipuan Bica Curi Data Pribadi, Mengatasnamakan Tim Vaksinasi Covid-19 Melalui WhatsApp

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur.

Dan juga menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan.

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

Baca Juga: Pernikahan Atta-Aurel Bawa Hoki, Madam Rifdha Ramal Pengantin Baru Itu Bakal Punya 8 Momongan

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubalig/penceramah agama agar menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah.

Serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah.

11. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x