3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Baca Juga: Awas Penipuan Bica Curi Data Pribadi, Mengatasnamakan Tim Vaksinasi Covid-19 Melalui WhatsApp
4. Pengurus masjid/mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala.
Dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjemaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
b. Pengajian/ceramah/tausiah/kultum Ramadan dan kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Awas Penipuan Bica Curi Data Pribadi, Mengatasnamakan Tim Vaksinasi Covid-19 Melalui WhatsApp
5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur.