Simak 11 Poin Panduan Beribadah Selama Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah di Tengah Pandemi Covid-19

- 6 April 2021, 14:31 WIB
Ilustrasi salat. Menag terbitkan panduan beribadah selama bulan ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.
Ilustrasi salat. Menag terbitkan panduan beribadah selama bulan ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah di tengah pandemi Covid-19. /Pixabay/Mohamed Hassan

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: Sebelum Sah dengan Aurel Sempat 'Peringati' Ria Ricis soal Kolaborasi, Atta Halilintar: Ada Hati yang Dijaga

Baca Juga: Awas Penipuan Bica Curi Data Pribadi, Mengatasnamakan Tim Vaksinasi Covid-19 Melalui WhatsApp

4. Pengurus masjid/mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala.

Dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjemaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

b. Pengajian/ceramah/tausiah/kultum Ramadan dan kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Awas Penipuan Bica Curi Data Pribadi, Mengatasnamakan Tim Vaksinasi Covid-19 Melalui WhatsApp

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x