Mengingat adanya vaksinasi Covid-19 yang sekarang sudah bisa dilakukan, menurut edaran Muhammadiyah ini diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa jika vaksinasi dilakukan dengan suntikan.
Hal ini dikarenakan vaksinasi Covid-19 tidak melalui rongga mulut atau rongga tubuh terbuka lainnya dan tidak bersifat zat makanan yang mampu mengenyangkan.
“Adapun yang dapat membatalkan puasa adalah makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut. Sedangkan, suntik vaksin tidak termasuk makan dan minum,” tulis edaran tersebut.
Edaran ini sebaiknya ditaati bagi seluruh warga Muhammadiyah dan dijadikan pedoman saat menjalani ibadah di bulan Ramadan.***