Tahun Kedua Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19, Muhammadiyah Terbitkan Edaran Soal Pelaksanaan Ibadah

- 31 Maret 2021, 13:25 WIB
 Muhammadiyah menerbitkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadan 2021, salah satunya salat tarawih.
Muhammadiyah menerbitkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadan 2021, salah satunya salat tarawih. /PIXABAY

Mengingat adanya vaksinasi Covid-19 yang sekarang sudah bisa dilakukan, menurut edaran Muhammadiyah ini diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa jika vaksinasi dilakukan dengan suntikan.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri, 31 Maret 2021: Alya Kepergok Curi Data Perusahaan, Dewa Laporkan ke Polisi

Hal ini dikarenakan vaksinasi Covid-19 tidak melalui rongga mulut atau rongga tubuh terbuka lainnya dan tidak bersifat zat makanan yang mampu mengenyangkan.

“Adapun yang dapat membatalkan puasa adalah makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut. Sedangkan, suntik vaksin tidak termasuk makan dan minum,” tulis edaran tersebut.

Edaran ini sebaiknya ditaati bagi seluruh warga Muhammadiyah dan dijadikan pedoman saat menjalani ibadah di bulan Ramadan.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x