Dikutip PRBogor.com dari Antara, edaran bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 telah ditandatangani oleh Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu’ti.
Dalam edaran tersebut menjelaskan bahwa salat fardhu dan tarawih hendaknya dilakukan di rumah apabila di lingkungan sekitar terdapat kasus penularan Covid-19.
Namun, jika tidak ada kasus penularan Covid-19 maka diperbolehkan untuk salat di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker dan menjaga jarak.
“Hal ini perlu diperhatikan dalam rangka mewaspadai dan berhati-hati guna menghindari penularan Covid-19,” bunyi edaran surat tersebut.
Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini 31 Maret 2021: Spesial Ada The Chronicles of Narnia The Voyage of the Dawn
Sama halnya dengan ibadah salat Idulfitri, jika pada lingkungan sekitar terdapat kasus penularan Covid-19, maka salat Idulfitri dilakukan di rumah.
“Salat Idulfitri bagi yang di lingkungan sekitarnya terdapat kasus penularan Covid-19, maka ibadah dilakukan di rumah,” katanya.
Edaran Muhammadiyah ini juga tidak menganjurkan aktivitas kebersamaan lainnya seperti buka bersama, sahur bersama, tadarus bersama, dan juga itikaf.