Tahun Kedua Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19, Muhammadiyah Terbitkan Edaran Soal Pelaksanaan Ibadah

- 31 Maret 2021, 13:25 WIB
 Muhammadiyah menerbitkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadan 2021, salah satunya salat tarawih.
Muhammadiyah menerbitkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadan 2021, salah satunya salat tarawih. /PIXABAY

PR BOGOR - Tak terasa sebentar lagi umat Islam dunia akan memasuki bulan Ramadan.

Pada bulan Ramadan, seluruh umat Islam di dunia akan menjalani ibadah puasa dari terbit matahari hingga terbenamnya matahari.

Bulan Ramadan tahun ini akan menjadi tahun ke dua umat Islam menjalani puasa di tengah pandemi Covid-19.

Pada 2020 lalu, Covid-19 mulai mewabah di Tanah Air, dengan adanya wabah tersebut tentunya menyebabkan perubahan besar bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga: Sering Dianggap Sepele, Doa Pendek Ini Akan Buat Rezeki dan Nikmat Bertambah Jika Diamalkan

Baca Juga: Pertamina Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan Korban Kebakaran Kilang Minyak Balongan

Di bulan Ramadan saat sebelum pandemi, kita masih dapat melakukan ibadah salat tarawih di masjid secara berjamaah hingga berbuka puasa bersama.

Namun dengan adanya pandemi Covid-19, pemerintah mengimbau untuk menjalankan ibadah dari rumah.

Baru-baru ini, Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran tuntunan ibadah saat Ramadhan dalam kondisi pandemi Covid-19.

Satu di antaranya adalah untuk menjalankan ibadah salat tarawih di rumah masing-masing.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2021 Melalui Laman Bima Islam, Begini Cara Aksesnya

Baca Juga: Tadinya Beli Siput Laut untuk Dimakan, Wanita Ini Heran Temukan Mutiara Seharga Ratusan Juta di Dalamnya

Dikutip PRBogor.com dari Antara, edaran bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 telah ditandatangani oleh Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu’ti.

Dalam edaran tersebut menjelaskan bahwa salat fardhu dan tarawih hendaknya dilakukan di rumah apabila di lingkungan sekitar terdapat kasus penularan Covid-19.

Namun, jika tidak ada kasus penularan Covid-19 maka diperbolehkan untuk salat di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker dan menjaga jarak.

“Hal ini perlu diperhatikan dalam rangka mewaspadai dan berhati-hati guna menghindari penularan Covid-19,” bunyi edaran surat tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini 31 Maret 2021: Spesial Ada The Chronicles of Narnia The Voyage of the Dawn

Sama halnya dengan ibadah salat Idulfitri, jika pada lingkungan sekitar terdapat kasus penularan Covid-19, maka salat Idulfitri dilakukan di rumah.

“Salat Idulfitri bagi yang di lingkungan sekitarnya terdapat kasus penularan Covid-19, maka ibadah dilakukan di rumah,” katanya.

Edaran Muhammadiyah ini juga tidak menganjurkan aktivitas kebersamaan lainnya seperti buka bersama, sahur bersama, tadarus bersama, dan juga itikaf.

Mengingat adanya vaksinasi Covid-19 yang sekarang sudah bisa dilakukan, menurut edaran Muhammadiyah ini diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa jika vaksinasi dilakukan dengan suntikan.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri, 31 Maret 2021: Alya Kepergok Curi Data Perusahaan, Dewa Laporkan ke Polisi

Hal ini dikarenakan vaksinasi Covid-19 tidak melalui rongga mulut atau rongga tubuh terbuka lainnya dan tidak bersifat zat makanan yang mampu mengenyangkan.

“Adapun yang dapat membatalkan puasa adalah makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut. Sedangkan, suntik vaksin tidak termasuk makan dan minum,” tulis edaran tersebut.

Edaran ini sebaiknya ditaati bagi seluruh warga Muhammadiyah dan dijadikan pedoman saat menjalani ibadah di bulan Ramadan.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x