Baca Juga: Jadwal Piala Menpora Sore-Malam Ini, Big Match Persija vs PSM, Bhayangkara FC Solo vs Borneo
Pertama, saat ini sedang dalam kondisi darurat pandemi Covid-19.
Kedua, keterangan ahli yang menyebutkan keadaan bahaya jika tidak segera dilakukan vaksinasi.
Ketiga, ketersediaan vaksin yang halal dan suci tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan penduduk Indonesia.
Baca Juga: Vote Dukungan Dewa Kipas Lebih Unggul dari GM Irene Sukandar, Deddy Corbuzier: Ini Gila!
Keempat, terdapat jaminan keamanan dalam penggunaan vaksin AstraZaneca. Kelima, pemerintah tak punya keleluasaan untuk memilih vaksin Covid-19.
Sebelumnya, MUI juga menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadan tidak akan membatalkan puasa yang sedang dijalani umat Islam.
Hal itu karena proses vaksinasi dilakukan dengan metode intramuscular atau memasukkan obat (vaksin) lewat jariangan otot.***