Bea Cukai Jayapura Lakukan Pengawasan Ekstra Pakai Skema Ini untuk Ungkap Selundupan Barang Ilegal

- 4 Maret 2021, 19:04 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay.com/jorono

Tercatat, pada tahun 2020, ada 56 kasus penyelundupan yang terdiri dari beberapa jenis barang.

Di antaranya adalah ganja kering, vanili, minuman keras, dan sex toys berhasil digagalkan.

Baca Juga: Dibajak Seekor Kucing, Pesawat Terpaksa Melakukan Pendaratan Darurat, Begini Kronologisnya

Angka tersebut meningkat dari 2019, yang hanya 31 penindakan.

Untuk mencegah hal serupa terjadi kembali, Bea Cukai Jayapura membentuk unit pengawasan cyber patrol.

Garapannya adalah mengawasi perubahan pola masyarakat dalam menggunakan media online sebagai sarana jual-beli produk.

Bea Cukai Jayapura memanfaatkan media sosial tersebut sebagai sumber informasi dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Lewat unit cyber patrol itu, Bea Cukai Jayapura pun mengumpulkan data, menganalisis, dan Menyusun produk intelijen yang akurat.

Hasilnya, sejak dibentuk Juli 2020 lalu, unit cyber patrol Bea Cukai Jayapura melakukan 29 penindakan narkoba jenis synthetic cannabinoid.

Kesuksesan itu pun diganjar pengakuan dan penghargaan dari Direktur Jenderal Bea Cukai.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x