"Yang sengsara adalah masyarakat dan kasihan mereka terkuras energinya oleh hal-hal tak perlu semacam ini," ujarnya.
Baca Juga: Ingin Sukses di Usia Muda? Berikut 5 Hal yang Perlu Diperhatikan, Salah Satunya Tahu Prioritas
Diberitakan sebelumnya, lampiran III Perpres No. 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Tapi penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kpala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarlan usulan gubernur.
Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.
Baca Juga: Kecolongan 'Impor' Virus Corona B117, Pemerintah Perketat WNA ke Indonesia
Diketahui sebelumnya, pembukaan izin investasi miras diatur dalam Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Jokowi di awal Februari 2021.
Ditekennya perpres itu menuai banyak penolakan di kalangan masyarakat, terutama dari umat Islam.
Tokoh publik juga turut menyampaikan penolakan investasi miras, diantaranya ada eks Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu,ti, Ketua MUI KH Cholil Nafis, dan lain-lain.