PR BOGOR - Usai insiden yang terjadi di Kafe Murah yang berlokasi di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta dinilai masih lemah.
Melihat insiden tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menilai PSBB Jakarta masih lemah.
"Terkait kafe yang masih beroperasi, ya menunjukkan lemahnya penegakan aturan PSBB oleh Pemprov DKI," kata Teguh saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 26 Februari 2021.
Baca Juga: Penggemar Harus Tahu, Skill Tersembunyi Hwang In Yeop: Wow! Salah Satunya Ambidextrous
Menurut dia, adanya status Perda yang ditetapkan Pemprov DKI, maka sebaiknya dan seharusnya Satpol PP bisa melibatkan Kepolisian, Bhabinkamtibmas, maupun intelkam dari Polsek terdekat.
Padahal, kata dia, Jakarta juga menerapkan PPKM yang bersifat koordinasi antar daerah terkait pencegahan dan pengawasan Covid-19.
"Aturan pengawasan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 dan turunannya," ujar Teguh.
Oleh karena itu, Kamis, 25 Februari 2021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat resmi tutup permanen Kafe Raja Murah (RM).