"Ujian SIM teori ke depan bisa dilakukan dengan online."
"Tetapi ujian praktek harus tetap hadir. Karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM," ungkap Istiono, di Jakarta pada Jumat, 5 Februari 2021.
Hal yang perlu diperhatikan saat membuat SIM secara online:
1. Membuka situs pendaftaran SIM online: sim.korlantas.polri.go.id.
2. Registrasi online di website https://sim.korlantas.polri.go.id/.
3. Pilih menu “Pendaftaran SIM Online”
4. Kalau sudah terbuka ikuti petunjuk proses pendaftaran
5. Isi formulir sesuai dengan permintaan
6. Isi data permohonan seperti: golongan SIM, jenis permohonan, Polda kedatangan, dan Satpas kedatangan untuk ujian.