Penting! Ini 9 Syarat yang Harus Dipenuhi Tenaga Kesehatan Sebelum Lakukan Vaksinasi Massal

- 3 Februari 2021, 13:54 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /PEXELS

PR BOGOR - Sejak munculnya wabah virus corona atau Covid-19, pemerintah hingga kini masih terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran virus.

Salah satu yang kini tengah dilakukan yakni melalui program vaksinasi Covid-19.

Sejumlah negara dunia saat ini mulai melaksanakan program vaksinasi Covid-19, termasuk Indonesia.

Di Indonesia, program vaksinasi Covid-19 telah dimulai pada Rabu, 13 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: GeNose C19 Rencananya Akan Digunakan 5 Februari 2021, Menhub Budi Tinjau Kesiapan di Stasiun Pasar Senen

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 diawali penyuntikan perdana kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Jenis vaksin yang diberikan kepada Presiden Jokowi yakni vaksin Covid-19 jenis Sinovac yang diproduksi dari Tiongkok.

Terkait vaksinasi Covid-19, dikutip PRBogor.com dari akun Instagram resmi Humas Pemerintah Provinsi Jakarta, @dkijakarta, mengatakan bahwa pihak Kesehatan RI dengan Dinkes Jakarta akan mengadakan kegiatan vaksinasi massal untuk tenaga kesehatan.

Baca Juga: Susah Dekati Gebetan? Jangan-jangan Doi Masuk Kriteria Zodiak yang Sulit Ditaklukkan, Ini Daftarnya

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa target vaksinasi Covid-19 sendiri yang disediakan untuk 6.000 peserta.

Kemudian untuk kegiatan vaksinasi massal ini akan berlangsung pada Kamis, 4 februari 2021 dimulai pukul 8.30 hingga 15.30 WIB di Istora Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

vaksinasi massal ini dikhususkan untuk tenaga kesehatan yang baru menerima dosis pertama.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Drama Korea True Beauty Episode 15: Akankah Han Seo Jun Ungkapkan Perasaannya ke Ju Kyung?

Bagi Anda yang ingin melakukan vaksinasi massal tersebut, berikut adalah syarat yang harus dipersiapkan.

1. Wajib mendaftar di link resmi Dinas Kesehatan Jakarta, di bit.ly/daftar_nakes.
2. Hanya untuk nakes yang memiliki STR atau SIP aktif atau sedang proses pengurusan perpanjangan (dibuktikan dengan membawa fotokopi STR atau SIP tersebut).
3. Wajib bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah atau swasta di Jakarta dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi atau surat tugas maupun ID Card.

Baca Juga: Ternyata Sedang Hamil Muda, Polisi Ungkap Hasil Tes Kejiwaan Tersangka Kasus Mesum di Halte Bus Senen

4. Koas atau peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang bekerja di fasilitas kesehatan Jakarta bisa mengikuti program ini.
5. Tidak untuk tenaga administrasi atau manajemen yang tidak memiliki STR di fasilitas kesehatan.
6. Belum pernah divaksinasi Covid-19.
7. Belum pernah terkonfirmasi Covid-19.
8. Berusia 18-59 tahun.
9. Lolos pemeriksaan kesehatan di lokasi vaksinasi.

Baca Juga: Siap Tayang Bulan Ini, Berikut 4 Drama Korea Baru dan Seru Ditonton, Mulai dari Genre Thriller hingga Misteri

Sebelumnya Dinkes Jakarta juga sudah melakukan vaksinasi massal pada 31 Januari 2021 lalu dengan target vaksinasi sebanyak 1.000 peserta yang tersebar di lima lokasi.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah