Tanggapi Kasus Siswi Non Muslim Dipaksa Pakai Hijab, KPAI Sebut itu sebagai Pelanggaran HAM

- 24 Januari 2021, 15:22 WIB
 Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti. / Instagram.com/@retno_listyarti13

Sebelumnya, CEO Indonesia Cyber Muannas Alaidid mengomentari isu tersebut.

Tak hanya Muannas Alaidid, ternyata Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga ikut menanggapi kasus viral tersebut.

Dikutip PRBogor.com dari PMJ News, Komisioner KPAI, Retno Listyarti menilai kasus di SMKN 2 Padang ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Tata Cara Mengecek NIK KTP di E-Form BRI, Klik eform.bri.co.id lalu Ikuti Petunjuknya Sampai Selesai

Lebih lanjut, Retno mengatakan bahwa pihak sekolah tidak boleh melarang bahkan memaksa peserta didiknya untuk mengenakan hijab.

"Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan. Melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM. Namun, memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM," ujar Retno.

Ia sangat menyayangkan tindakan ini, menurut Retno seharusnya sekolah negeri menghargai keberagaman, menerima perbedaan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.

Baca Juga: Cairkan Dana Bansos BST Rp300 Ribu dari Kemensos, Pemilik KIS Segera Lakukan Langkah Ini

"KPAI prihatin dengan berbagai kasus di beberapa sekolah negeri yang terkait dengan intoleransi dan kecenderungan tidak menghargai keberagaman, sehingga berpotensi kuat melanggar hak-hak anak," tuturnya.

"Seperti kasus mewajibkan semua siswi bahkan yang beragama non islam untuk mengenakan jilbab di sekolah," lanjut Retno.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x