Menteri KKP Legalkan Kembali Penggunaan Kapal Cantrang, Susi Pudjiastuti 'Gercep Lapor' Presiden Jokowi

- 23 Januari 2021, 16:34 WIB
Mantan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti
Mantan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti /Instagram.com/susipudjiastuti115/

Dengan aturan baru Peraturan Menteri 59 Tahun 2020, fungsi cantrang kembali ke ketentuan semula.

"Jadi sebelumnya dilarang karena panjang jaring, panjang kantong, dan panjang tali selembar banyak manipulasi tidak sesuai dengan yang ada di SNI kita. Hal ini menjadi masalah. Sehingga harus kita tertibkan dengan beberapa aturan yang ada sesuai SNI," kata Zaini dalam diskusi virtual, Jumat, 22 Januari 2021.

Dia menambahkan, nelayan kecil kerap menanggung biaya operasional untuk melaut bila mereka menyewa kapal cantrang kepada pemilik kapal.

Baca Juga: Mutia Ayu Rilis Lagu 'Muara Hati' untuk Mendiang Suami Glenn Fredly, Live Streaming Saksikan di Sini

Sejumlah ketentuan persyaratan lainnya dalam operasionalisasi kembali cantrang adalah penggunaan square mesh window agar ikan berukuran kecil yang terjaring dapat lolos.

Persyaratannya antara lain memiliki desain Alat Penangkapan Ikan (API) berbentuk kerucut, menggunakan tali selambar yang panjang sebagai penarik jaring (biasanya terbuat dari lilitan kain pada tali), selambar dilingkarkan pada perairan dan untuk memperoleh daerah sapuan yang luas digunakan tali selambar yang panjang, serta penarikan jaring menggunakan gardan atau mesin penggulung tali selambar.***

 

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x