Donald Trump Lengser Jadi Presiden AS dan Jadi Warga Sipil, Ini Sederet Kasus Hukum yang akan Dihadapinya

- 23 Januari 2021, 15:32 WIB
Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. //Instagram.com/@realdonaldtrump


PR BOGOR - Donald Trump kini bukan siapa-siapa lagi setelah lengser jadi jabatan Presiden Amerika Serikat.

Kini, Donald Trump menjadi warga sipil biasa yang tak lagi kebal hukum seperti waktu dirinya menjadi presiden dengara adidaya.

Apa yang dilakukannya saat menjadi presiden kini justru berdampak panjang. Donald Trump akan menghadapi masalah hukum serius.

Baca Juga: Susi Pudjiatuti Buka-bukaan Soal Benih Lobster Senilai Rp40,5 Miliar yang Ditelantarkan di Jalan

Statusnya sebagai warga sipil biasa akan medantangkan masalah hukum serius pada diri Donald Trump.

Dikutip dari berita pikiran-rakyat.com berjudul: Jadi Warga Sipil Biasa, Donald Trump akan Menghadapi Sejumlah Masalah Hukum Serius, norma dalam hukum di AS menyatakan bahwa presiden yang duduk di pemerintahan akan kebal dari dakwaan. Kantor Penasihat Hukum (OLC) Departemen Kehakiman AS juga memiliki peraturan untuk mencegah lembaga penegak hukum mendakwa presiden.

Baca Juga: Susi Pudjiatuti Buka-bukaan Soal Benih Lobster Senilai Rp40,5 Miliar yang Ditelantarkan di Jalan

Dikutip dari Aljazeera, Sabtu, 23 Januari 2021, Trump dapat menghadapi tuntutan di tingkat federal terkait dengan aktivitas keuangan dan pengembalian pajaknya.

Kemungkinan kasus yang paling lengkap berpusat pada kesaksian dari mantan pengacara dan pemecah masalah Trump yang bernama Michael Cohen.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x