Ini 3 Syarat Penting bagi Perusahaan yang Ingin Lakukan Vaksinasi Mandiri

- 22 Januari 2021, 10:41 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. /Instagram.com/@Kemenkes

Menkes Budi menjelaskan bahwa vaksin berfungsi bukan untuk melindungi diri sendiri, tapi melindungi, keluarga, tetangga dan masyarakat luas pada umumnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Jumat 22 Januari 2021 di NET, GTV, dan Kompas: Ada Padi Reborn

"Sehebat apapun negara beli vaksin kalau orang lain di sekitar negaranya tidak divaksin dan tidak dibantu akan percuma. Karena kan ada pergerakan orang juga, jadi ada kemungkinan penularan tetap ada," tuturnya.

Kedua, untuk menjaga keuangan negara, pemerintah dalam pengadaan vaksin berusaha melakukan dengan secepat-cepatnya dan semurah-murahnya.

Sehingga nantinya negara bisa mendapatkan vaksin Covid-19 sesuai kebutuhan dan mencapai target herd immunity hingga 70 persen.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Hari Ini, Jumat 22 Januari 2021

Ketiga yakni terkait pemberian vaksin Covid-19. Budi menegaskan kepada para konglomerat jangan sampai vaksinasi mandiri ini justru hanya membuat golongan kaya yang dapat lebih dulu.

"Jadi kalau teman-teman ada yang ingin membantu, boleh, tapi harus dipahami tiga hal itu. Satu ini sesuatu yang sifatnya harus terjadi di semua rakyat, nggak boleh sekelompok saja, karena nggak ada gunanya juga," katanya.

Vaksinasi mandiri ini merupakan usulan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Sah Jadi Kapolri, Akui Bakal Siapkan Rencana Aksi

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x