“MY Bisa dijerat ada Pasal 28 (2) ITE soal kebencian di tengah masyarakat Pasal 14 dan 15 UU No.1 dugaan menyebarkan kebohongan serta pasal 207 KUHP Penghinaan terhadap penguasa,” tulis Muannas Alaidid.
Menanggapi hal tersebut, Mbah Mijan rekan sesama peramal buka suara.
Baca Juga: Update, Banjir di Hulu Sungai Tengah Kalsel Memakan Korban, Ditemukan 5 Orang Warga Meninggal Dunia
Ia sempat heran dengan fenomena peramal dipolisikan. Pasalnya di negara lain ramalan tidak mengundang atensi hukum.
“Ramalan bisa dipenjara hanya di Indonesia! Saya sudah wanti-wanti sejak lama tentang vision yang bisa melanggar hukum, terutama saat UU ITE disahkan. Adapun rencana salah satu Peramal akan dipolisikan terkait ramalannya, saya nilai tindakan itu berlebihan, bicarakanlah dulu,” tulis Mbah Mijan.
Mbah Mijan menilai peramal berbeda dengan pelaku kriminal, menurutnya peramal paham etika bernegara dan vision yang disampaikan bersifat abstrak atau semu.
Baca Juga: Medsosnya Diblokir Rizal Ramli, Ferdinand Hutahaean: Pernyataannya Subjektif Sesuai Selera, Payah!
“Hati-hati, peramal berbeda dengan pelaku kriminal, koruptor, teroris, provokator, dan lain-lain. Para Peramal paham etika bernegara dan vision yang disampaikan bersifat abstrak/semu,” tulis akun Twitter @mbah_mijan pada 15 Januari 2020.
“Ghaib itu ada, mistis itu nyata, ini bukan ranah yang boleh asal masuk karena ketersinggungan,” tulisnya.
Lebih lanjut, Mbah Mijan juga menyinggung soal kepercayaan orang Jawa akan ramalan Jayabaya.