Singgung Extraordinary Crimes, Refly Harun Menanti Partai 'Nganu' Ini Dibubarkan

- 31 Desember 2020, 14:50 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram/@reflyharun

PR BOGOR - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan, FPI tidak memiliki legal standing alias dasar hukum.

Atas dasar itu, baik sebagai ormas maupun organisasi, FPI sudah tidak bisa melakukan berbagai aktivitas.

Sebelumnya, ada enam poin yang menjadi landasan Pemerintah Indonesia "menyikat habis" Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Kabar Baik, Jokowi Siapkan Dana Bansos hingga Rp110 Triliun, Mulai Dicairkan 4 Januari 2021

Satu di antaranya yang dulu kerap dilakukan FPI adalaj aksi sweeping, padahal hal tersebut tugas aparat penegak hukum.

Kemudian, ditemukan ada 35 orang terlibat tindak pidana terorisme di Indonesia.

Saat ini sebanyak 29 orang di antaranya dijatuhi pidana. Kemudian, 206 orang terlibat tindak pidana umum, 100 di antaranya dijatuhi pidana.

Baca Juga: Sinopsis Film Trilogi Dilan yang Tayang Maraton Mulai Sore Ini di SCTV, Temani Malam Tahun Baru 2021

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukan), Mahfud MD mengatakan, aturan pelarangan diteken enam pejabat negara setingkat menteri.

Mereka adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Menteri Hukum dan HAM, Kepala Polri, dan Jaksa Agung.

Berikut pertimbangan pembubaran FPI:

1. Untuk menjaga konsensus negara yaitu Pancasila dan UUD 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

2. Isi Anggaran Dasar FPI bertentangan tentang UU Ormas.

3. Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menyebut masa berlaku FPI sampai 20 Juni 2019. FPI tidak memperpanjang surat keputusan tersebut.

Baca Juga: Profil Lengkap Gisella Anastasia, Mulai dari Zodiak hingga Perjalanan Karirnya

4. Kegiatan ormas tidak boleh bertentangan Undang-undang tentang organisasi kemasyarakatan.

5. 35 Orang terlibat tindak pidana terorisme, 29 orang di antaranya dijatuhi pidana. 206 orang terlibat tindak pidana umum, 100 di antaranya dijatuhi pidana.

6. Anggota atau pengurus FPI kerap sweeping padahal hal tersebut tugas aparat penegak hukum.

 

Atas alasan itu Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun mempertanyakan alasan apa yang membuat pemerintah bertindak demikian.

Refly Harun bahkan mengatakan dirinya ingin sekali mendengar satu partai yang sudah terbukti kader-kadernya yang menjabat korupsi untuk dibubarkan.

Karena bagi dia, secara logika hukum korupsi merupakan extraordinary crimes (kejahatan luar biasa).

Jika pemerintah berani, maka partai yang kadernya banyak korupsi, itu yang harus dibubarkan.***

 

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x