Laris di Lapak e-Commerce, Ini 6 Pecahan Mata Uang Lama yang Ditarik BI di 2021

- 22 Desember 2020, 16:20 WIB
 ILUSTRASI: Uang Rupiah BPUM UMKM Rp2,4 Juta
ILUSTRASI: Uang Rupiah BPUM UMKM Rp2,4 Juta /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

 


PR BOGOR - Bank Indonesia (BI) akan menarik enam pecahan uang rupiah lama, tahun emisi 1968, 1975, dan 1977.

Keputusan tersebut mulai berlaku pada tahun 2021 mendatang.

Bagi Anda yang masih memiliki uang pecahan tersebut, penukaran terakhir dapat dilakukan pada 28 Desember 2020, melalui kantor BI di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Bocoran Terbaru Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 22 Desember: Benarkah Aldebaran Terancam Dipenjara?

BI membuka pelayanan penukaran rupiah setiap hari Senin-Jumat pukul 8.00-11.30 waktu setempat.

Adapun pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai dengan jadwal operasional BI, tidak menerima pelayanan.

Untuk informasi lebih lengkap terkait dengan peredaran uang yang telah dicabut dan ditarik, dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut/Contents/Default.aspx.

Alasan keenam pecahan uang lama ditarik yakni karena pertimbangan masa edar uang, kehadiran uang emisi baru, dan perkembangan teknologi unsur pengamanan uang kertas.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x