CPNS 2021 Dibuka Bulan Maret, Berikut Susunan Formasi yang Dibuka dan Persyaratan yang Dibutuhkan

14 November 2020, 13:46 WIB
ILUSTRASI peserta CPNS 2019 mengikuti tes seleksi dengan menerapkan protokol kesehatan.*/ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman /

PR BOGOR – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 kabarnya akan dibuka pada bulan Maret, tahun depan.

Meski belum diumumkan secara pasti mengenai tanggal pelaksanaannya, harus dipersiapkan secara matang mulai dari sekarang.

Beberapa waktu lalu, Menpan RB, Tjahjo Kumolo mengatakan akan membuka sebanyak satu juta kuota untuk pendaftaran CPNS 2021.

Baca Juga: Besok Sule dan Nathalie Holscher Menikah, Disiarkan Langsung di ANTV di Program Sunah Till Jannah

Baca Juga: Penuh Haru Usai Terpisah Hampir 3 Tahun, UAS Langsung Meluk Erat Habib Rizieq Shihab saat Bertemu

Baca Juga: 38 Timnas U-19 Dipanggil Shin Tae Yong untuk TC di Jakarta, PSSI Berencana Kirim Timnas ke Belanda

Formasi yang akan dibuka di antaranya adalah perawat, bidan, dokter umum, dokter spesialis, penyuluh pertanian, dan penyuluh perairan.

“Ini penting, sebab soal stunting masih tinggi,” kata Tjahjo Kumolo.

Berikut persyaratan umum yang perlu Anda persiapkan dalam melakukan pendaftaran CPNS 2021:

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Nikahkan Putrinya, Najwa Shihab, Wagub Riza Patria: Tolong Perhatikan 3M

Baca Juga: Siswa Bogor Mau Mendapat Beasiswa dari Bersekolah? Lengkapi Persyaratannya, Lalu Kirim ke Email Ini

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju)

3. Tidak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum

4. Tidak sedang menjabat sebagai PNS, CPNS, TNI/POLRI

5. Tidak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta

Baca Juga: Petikan Wawancara Krystal Jung Soal Drama yang Diperankan: 'Saya Terbiasa dengan Jargon Militer'

Baca Juga: Song Joong Ki dan Song Hye Kyo Tak Pernah Tempati Rumah di Itaewon, Padahal Dibeli Rp132 Miliar

6. Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik

7. Memiliki kualifikasi dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dipilih

8. Sehat jasmani dan rohani

9. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

10. Persyaratan lain ditentukan dan disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan yakni:

Baca Juga: Siapa Irfan Alaydrus? Mantu Habib Rizieq Shihab Ini Bermarga Alawiyyin, Senasab dengan Nabi Muhammad

Baca Juga: Video Syur Mirip Artis Gisel, 2 Orang Pelaku Diamankan, Kini Giliran Aktornya yang Diburu Polisi

1. Pas photo dengan latar belakang merah
2. Swafoto dengan KTP dan Kartu Informasi akun
3. KTP atau surat keterangan kependudukan dari Catatan Sipil dan Kartu Keluarga
4. Ijazah dan Transkip Nilai pendidikan terakhir sesuai dengan ketentuan formasi yang dipilih
5. Surat lamaran yang ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih
6. Dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh instansi yang dituju

Seluruh dokumen di atas harus Anda scan terlebih dahulu, karena nantinya akan diunggah ke web sscn.bkn.go.id setelah melakukan registrasi pembuatan akun.

Pantau terus perkembangan informasi terkait penerimaan CPNS 2021 melalui laman resmi BKN dan instansi yang Anda tuju.***

Editor: Amir Faisol

Tags

Terkini

Terpopuler