Menag Terbitkan Pedoman Perjalanan Ibadah Umrah Selama Pandemi Covid-19

2 November 2020, 17:11 WIB
ILUSTRASI ibadah umrah.* /Null/

PR BOGOR - Keputusan Menteri Agama (Menag) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19 Virus Desease 2019 sudah terbit.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Oman Fathurahman dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa ketentuan umrah semasa pandemi tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No.719 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19.

“Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap. Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII," kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman di Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara, Senin 2 November 2020.

Baca Juga: Belum Lolos Seleksi? Segera Cek Link Download Surat Pernyataan Gagal Seleksi Kartu Prakerja di Sini

"Sesuai arahan Menag Fachrul Razi, regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, serta Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan,” tambahnya.

Oman memastikan KMA disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi.

Namun, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai Kementerian, khususnya Kemenkes.

Baca Juga: Belum Berhasil Klaim Kartu Pra Kerja? Jangan Khawatir, Bisa Daftar di Gelombang 11 Mulai Hari Ini

“Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya,” ujarnya.

Pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19 mencakup ketentuan mengenai syarat calon jamaah, protokol kesehatan, karantina, transportasi, akomodasi, dan konsumsi kuota pemberangkatan, pembiayaan, dan pelaporan.

"Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jamaah umrah saja, harus menjalani karantina," tuturnya.

Baca Juga: Di Acara Prambanan Jazz Virtual Festival 2020, Ardhito Pramono Yogyakarta Berikan Kesan Khusus

Oman menambahkan, regulasi tidak hanya mengatur jemaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari karena pandemi. Selain itu, regulasi juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi.

Untuk jemaah yang tertunda keberangkatannya, mereka diberi pilihan, berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau akan menjadwal ulang menunggu sampai pandemi reda.

Selain itu, jemaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan.

Baca Juga: Bergenre Horor Thriller, Berikut Sinopsis Film Patient Zero Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Pemberangkatan dan pemulangan jamaah umrah hanya boleh dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, dan Bandara Kualanamu di Sumatera Utara.

Pemberangkatan jamaah umrah selama masa pandemi Covid-19 diprioritaskan bagi mereka yang tertunda keberangkatannya pada tahun 1441H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

PPIU diwajibkan melaporkan rencana keberangkatan, kedatangan di Arab Saudi, dan kepulangan jamaah umrah ke Kementerian Agama.***

Editor: Yuni

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler