Soal Penyebab Terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung, Badan Reserse Kriminal Polri Beberkan Fakta Baru

24 Oktober 2020, 13:23 WIB
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu 23 Agustus 2020. Kebakaran yang berawal sejak Sabtu 22 Agustus malam. //ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.//

PR BOGOR - Badan Reserse Kriminal Polri menyayangkan pihak Kejaksaan Agung yang tak mencari tahu bahwa cairan pembersih penyebab kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki kandungan bahan mudah terbakar.

Cairan pembersih itu diduga mempercepat atau sebagai akselator sehingga api menjalar dengan cepat saat kebakaran melalap Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Fredy Sambo mengatakan bahwa seharusnya mandor mengawasi para pekerja itu.

Baca Juga: Update Tangga Lagu Billboard Hot 100 Pekan ini: 24kGoldn di Puncak, BTS Turun ke Peringkat Lima

Bukan hanya itu, Bareskrim Polri juga menetapkan seorang Direktur perusahaan swasta dan seorang pegawai Kejagung, karena dianggap ikut bertanggung jawab atas peristiwa yang menghanguskan enam lantai Gedung Kejaksaan Agung RI.

“Harusnya dia tidak menggunakan alat pembersih lantai itu menggunakan kandungan fraksi solar,” tutur Ferdy, seperti dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI.

Polisi pun mengaku mengantongi keterangan ahli dari Kementerian Kesehatan yang menguatkan bahwa penggunaan alat pembersih dengan bahan mudah terbakar tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Sutradara di Balik Film-Film Box Office, Luc Besson Bagikan Tips Membuat Naskah Film yang Baik

“Ketentuannya dilanggar karena dia tidak mengetahui sehingga kita kenakan kealpaan,” ungkapnya.

PT APM adalah perusahaan yang menjadi mitra Kejagung untuk membersihkan seluruh Gedung Kejagung secara rutin.

Ada pula seorang pegawai Kejagung yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak kerja dengan PT APM juga turut sebagai tersangka.

Baca Juga: Via Vallen Disebut Menjiplak Video Klip IU, Warganet: Sebenarnya Dia Sengaja Guys

"Terhadap Dirut PT Arkan, APM, dan TPK (Tim Pengelola Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa) dari Kejaksaan Agung juga hari ini kita tetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terkait penjalaran api yang begitu cepat yang terjadi di Gedung Kejaksaan Agung," ujarnya.

Kemudian para tersangka dijerat Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. ***

Editor: Aldi Sultan

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler