Pesta Gay di Kuningan Jakarta Selatan Digerebek Polisi, Penyelenggara Sempat Belajar ke Thailand

2 September 2020, 20:11 WIB
Wajah sembilan tersangka pesta gay di apartemen Kuningan, Jakarta Selatan. /PMJ/Fjr/Tresno

PR BOGOR - Pesta kelompok Gay di salah satu apartemen di Kuningan Jakarta Selatan digerebek polisi.

Polisi juga mengungkap salah satu tersangka sekaligus penyelenggara pesta tersebut. Dia diketahui berinisial TRF.

Kepada pihak kepolisian, TRF menyelenggarakan pesat gay tersebut usai belajar di Thailand.

Baca Juga: 4 Orang Indonesia Kemungkinan Bergabung di SM Entertainment, Jadi Idola Kpop Baru Selain Dita Karang

“Dari hasil keterangan awal, tersangka TRF ini pernah belajar di Thailand, kemudian dia praktikan di sini (dengan) membuat kelompok tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Rabu 2 September 2020.

Yusri Yunus menjelaskan, ada sebanyak 56 pria yang mengikuti pesta seks sesama jenis yang digelar di sebuah apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Mereka terdiri dari 47 peserta dan 9 orang sebagai penyelenggara pesta.

Baca Juga: Menetap di Rumah Mewah di Los Angeles, Tetangga Terganggu dengan Keberadaan Meghan Markle dan Harry

Pesta gay itu dilakukan memang sekedar mencari kesenangan saja, bukan meraup keuntungan. Para penyelenggara mengemas kegiatan ini dengan berbagai permainan.

“Jadi mereka ini bukan untuk mencari keuntungan ya, tapi memang untuk kesenangan,” ujarnya.

Tersangka Pesta Gay PMJNews

Yusri Yunus menjelaskan, mereka yang hadir dalam pesta seks itu termasuk dalam kelompok di WhatsApp. Selain itu, mereka juga memiliko komunitas di Instagram dengan nama Hot.spaceIndonesia.

Baca Juga: Pesta Gay di Apartemen di Kuningan Jakarta Selatan Digerebek Polisi, Barang Bukti Masih Diselidiki

pengungkapan itu para tersangka mempunyai perannya masing-masing.

“Jadi untuk perannya yang penyelenggara itu, ada yang sebagai pemimpin acara, kemudian ada yang menyediakan tempat, kemudian ada yang menyiapkan konsumsi, dan ada yang mempunyai peran sebagai penjemput para laki-laki di lobby hotel atau apartemen,” ungkap Yusri.

Dikatakannya, sembilan orang tersangka itu, Inisialnya TRF, BA, NA, KG, SP, NN, RP, A, HW. Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Jo pasal 10 Undang Undang No. 44 Tahun 2008 dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.

Baca Juga: Orang yang Lahir di Bulan September Miliki Kriteria Khusus, Dikenal Pekerja Keras, dan Antiboros

Diketahui tim dari Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada tanggal 28 Agustus 2020 yang tengah asik melakukan pesta gay.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler