Ditangkap Bareskrim Polri, Dito Mahendra Terancam Vonis Hukuman Mati

8 September 2023, 12:00 WIB
Bareskrim Polri tangkap Dito Mahendra, buntut kepemilikan senjata api ilegal. /ANTARA//Laily Rahmawati

PEMBRITA BOGOR - Tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah berhasil menangkap Dito Mahendra, tersangka kasus senjata api ilegal.

Dito Mahendra sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh aparat penegak hukum.

Brigjen Djuhandhanu Rahardjo Puro, Kepala Dittipidum Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa mereka saat ini dalam perjalanan menuju Jakarta dengan sang tersangka. Penangkapan Dito Mahendra dilaporkan terjadi di luar wilayah Jakarta.

"Dalam perjalanan ke Jakarta, mohon doanya," ujar Brigjen Djuhandhanu, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga: Soal Kabar Viral Oklin Fia Jadi Duta MUI, Cholil Nafis Berikan Klarifikasi

Dito Mahendra sebelumnya sudah beberapa kali dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan mengenai senjata api ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Namun, setidaknya ia telah dua kali mangkir atau tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik kepolisian.

Tersangka Dito Mahendra telah lama menjadi buronan aparat penegak hukum setelah sejumlah senjata api ilegal ditemukan di rumahnya.

Baca Juga: Bupati Bogor Iwan Setiawan Geram Ketahui Kendaraan Dinas Banyak yang Tak Lolos Uji Emisi

Dalam kasus ini, Dito Mahendra dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi berpendapat bahwa Dito tidak memiliki bukti legal terkait kepemilikan senjata-senjata tersebut.

Adapun rincian dari sembilan jenis senjata api ilegal yang ditemukan di rumah Dito Mahendra adalah:

  • 1 pucuk Pistol Glock 17
  • 1 pucuk Revolver S&W
  • 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
  • 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
  • 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
  • 1 pucuk Senapan AK 101
  • 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
  • 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
  • 1 pucuk senapan angin Walther

Baca Juga: Manfaat Air Mawar Dicampur Jeruk Nipis Bikin Wajah Cerah Berseri bak Artis Dian Sastro, Begini Caranya!

Dito Mahendra Terancam Hukuman Mati, Buntut Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Penggeledahan kediaman Dito Mahendra oleh Bareskrim Polri /Dittipidum Bareskrim Polri

Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 menjadi dasar hukum bagi penuntutan Dito Mahendra dalam kasus ini.

Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, atau melakukan tindakan terkait dengan senjata api ilegal di Indonesia akan dihukum dengan hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara hingga dua puluh tahun.

Brigjen Djuhandhanu menegaskan bahwa ancaman hukuman akan sesuai dengan ketentuan undang-undang, dan proses penuntutan akan menjadi tanggung jawab kejaksaan.

Baca Juga: Viral Mobil Kijang Innova Milik Petugas Dinas Pajak Tabrak Wanita di Bogor, Kabur Ninggalin Korban

Kasus ini terus menjadi sorotan publik seiring dengan penangkapan Dito Mahendra. Dito terancam vonis hukuman mati akibat kepemilikan senjata api ilegal.

Dapatkan update berita pilihan tentang Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler