Buntut RUU HIP Jokowi dan Megawati Digugat Advokat ke Pangadilan, Dianggap Sebagai Inisiator

7 Juli 2020, 11:48 WIB
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Megawati Soekarnoputri.* /Antara/

PR BOGOR - Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kian menimbulkan kegaduhan di elemen masyarakat.

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Senin 6 Juli 2020, beberapa advokat menggugat inisiator RUU HIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, salah satunya Alamsyah Hanafiah.

Menurut Alamsyah Hanafiah gugatan yang dilayangkan ke pengadilan negeri jakarta pusat merupakan bentuk tanggung jawab moral anak bangsa yang menginginkan Pancasila tetap untuh sebagai ideologi negara.

Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Informasi Antonius Reiner Haryanto WNA Australia Pertama Duduki Direksi BUMN

Dinilainya, RUU HIP dapat merusak makna dari Pancasila. Bahkan RUU HIP bertentangan dengan pembukaan UUD 1945.

"Oleh karena itu, kami sampaikan gugatan ke PN Jakarta Pusat," katanya.

Dijelaskannya, dalam gugatan di PN Jakarta Pusat, mereka menyasar inisiator RUU HIP.

Baca Juga: KABAR BAIK: 5 Bulan Lagi Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri Cair, Berharap Bisa Dongkrak Ekonomi

Bersama-sama dengan lembaga lainnya yang dinilai bertanggung jawab atas munculnya RUU HIP yang mendapat penolakan banyak pihak.

“Ada empat tergugat, yaitu inisiator RUU HIP dalam hal ini Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan, Ketua BPIP, DPR RI, dan Presiden RI (Jokowi),” ungkapnya.

Alamsyah mengatakan, pihaknya meminta majelis hakim untuk menerima permohonan gugatan dengan membatalkan dan mencabut RUU HIP untuk dibahas di DPR.

Baca Juga: V BTS Kenang Kisahnya Sebelum Debut, Terasingkan Duduk Dekat Tong Sampah saat Anggota Lain 'Ngevlog'

Dalam petitum itu, pihaknya memohon pada pengadilan agar Presiden bersama DPR membatalkan RUU HIP.

Sementara Ketua Umum PDI-P bersama kepala BPIP untuk melaksanakan putusan pembatalan RUU HIP.

Alamsyah optimis gugatan RUU HIP ke jakarta pusat akan diterima oleh majelis hakim.

Baca Juga: Kabar Reshuffle Kabinet Indonesia Maju Kian Santer, Nama Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti Mencuat

“Kami optimis majelis hakim nantinya akan menerima gugatan kami karena RUU HIP secara jelas dan nyata bertentangan dengan konstitusi negara," tuturnya.

"Ini juga menjadi tanggung jawab lembaga yudikatif seperti majelis hakim untuk menjaga keberlangsungan Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara,” imbuhnhya.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler