Imam Besar FPI Habib Rizieq: Kalau Anak PKI Tak Jalankan Ideologi Komunis, Wajib Jadikan Saudara

10 Juni 2020, 11:19 WIB
HABIB Rizieq Shihab.* /DOK. ISTIMEWA/

PR BOGOR - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab berpendapat, bangsa Indonesia dan umat islam tidak boleh memusuhi keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang tidak memperjuangkan ideologi komunis.

Diberitakan ringtimesbanyuwangi.pikiran-rakyat.com, Habib Rizieq menyampaikan, anak keturunan PKI yang sudah membaur bersama Pancasila dengan benar dan tidak mengusung ideologi PKI wajib dijadikan saudara.

Seluruh bangsa Indonesia jangan mengaitkan mereka dengan orangtuanya yang merupakan bagian dari pergerakan PKI.

Baca Juga: Viral Video Diduga Mahasiswa Indo Pukuli Warga Kulit Putih di AS, Pemerintah Buka Suara

Apalagi dikatakan Habib Rizieq, di dalam konsep syariat Islam tidak ada istilah dosa turunan.

“Jangan kaitkan mereka dengan kesalahan orangtua-orang tua mereka. Karena setiap orang tidak akan menanggung dosa orang lain," kata dia.

“Kalau anak PKI tidak menjalankan ideologi dan agenda PKI, maka dia tidak akan mengusung dosa orangtua mereka, dan wajib bagi kita jadikan mereka (sebagai) saudara. Di Islam tidak ada istilah dosa turunan,” ungkapnya.

Baca Juga: 5 Kunci Berdoa Menurut Syekh Ali Jaber, Harus Sopan Jangan Tagih Janji Allah

Selain itu, Habib Rizieq juga menyampaikan bahwa secara pribadi ia tak sepakat dengan upaya penerbitan regulasi berbentuk Undang-undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Artikel ini telah tayang di ringtimesbanyuwangi.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Imam Besar FPI, Habib Rizieq: Anak PKI Pro Pancasila Jangan Dimusuhi'.

“Haluan Ideologi Pancasila sebenarnya pada hakekatnya termaktub di dalam UUD 1945,” terangnya.

Bagi Habib Rizieq, ketika Pancasila justru dibuat di dalam Undang-Undang, maka sama halnya dengan menurunkan derajat dan harkat martabat Pancasila itu sendiri.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Kabupaten Bogor 9 Juni: Tambahan Kasus dari Klaster Cileungsi, Total Positif 254

“Tidak boleh HIP diturunkan harkat martabatnya hanya menjadi sekelas UU. Maka RUU HIP ini telah menurunkan derajat, harkat, martabat dan kelas terhadap haluan ideologi pancasila dari semula (sebagai) landasan konstitusi malah jadi sekelas UU,” tuturnya.*** (Dian Effendi/Ringtimes Banyuwangi/PRMN)

 
Editor: Amir Faisol

Sumber: Ringtimes Banyuwangi (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler