Setya Novanto Termasuk yang Dibebaskan Akibat Corona? Simak Faktanya

15 April 2020, 17:25 WIB
Ilustrasi korupsi.* /ISTIMEWA/

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Demi mencegah penyebaran virus corona khususnya di lingkungan lembaga pemasyarakatan, pemerintah pun sepakat memberikan pembebasan bersyarat bagi sejunlah napi tindak pidana umum.

Kebijakan ini diambil karena banyaknya lapas yang sudah melebihi daya tampung sehingga bertolak belakang dengan anjuran pemerintah terkait sosial dan physical distancing.

Akun Facebook Komarudin Al Haz belum lama ini memposting sebuah foto yang diikuti narasi mengatakan bahwa Setya Novanto akan dibebaskan.

Baca Juga: Jumlah Kasus COVID-19 di Indonesia Melonjak, 5.136 Orang Positif

Foto yang diunggah adalah tangkapan layar dari stasiun televisi dengan menyertakan daftar narapidana kasus korupsi yang berusia di atas 60 tahun.

Tangkapan layar tersebut menampilkan teleconference Komisi III DPR dengan Menkumham untuk membahas penanganan Covid-19 di Lapas pada Rabu, 1 April 2020.

“Papa Setnov masuk PENJARA 2018 DIBEBASIN 2020 padahal vonisnya 15 tahun PENJARA. Bahagia banget ya para KORUPTOR hidupnya di era Jokowi.”

Baca Juga: Kapal Pesiar 'Misterius' Lintasi Raja Ampat, LAPAN Ungkap Identitasnya

Berdasarakan hasil penelusuran PikiranRakyat-Cirebon.com, pada teleconference bersama Komisi III DPR Yasona Laoly sempat mengusulkan merevisi PP 99/2012 untuk pembebasan narapidana narkotika dengan syarat masa tahanan 5-10 tahun dan narapidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalankan 2/3 dari masa tahanannya.

Namun usulan tersebut ditolak Presiden Joko Widodo.

Melansir berita di Pikiran-Rakyat.com, Presiden Jokowi menegaskan kembali bahwa pembebasan bersyarat ini tidak berlaku untuk napi kasus korupsi.

Sumber artikel dari ciebon.pikiran-rakyat.com dengan judul "Cek Fakta: Benarkah Setya Novanto Dibebaskan Karena COVID-19? Simak Penjelasannya"

Lebih lanjut Presiden menjelaskan pemerintah tidak memiliki wacana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 terkait Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Pemerintah sama sekali tidak memiliki wacana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Terutama yang mengatur soal pembebasan narapidana tindak pidana korupsi," ujarnya.

Baca Juga: Foto Glenn dan Mutia Ayu Bisa Bertahan 100 Tahun, ini Penjelasan Tompi

Mahfud MD selaku Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) juga mengaku sependapat dengan Presiden.

Ia menjelaskan bahwa 30.000 narapidana yang akan dibebaskan oleh Kementerian Hukum dan HAM itu bukan tahanan korupsi.

"Masyarakat harap tenang. Sampai sekarang belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat," tulis Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd.

Baca Juga: Uji Coba Vaksin Corona Pada Manusia, Wanita AS Jadi Penerima Pertama

Sejauh ini pemerintah tidak berencana memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidan kasus korupsi, teroris, dan bandar narkoba.

Didasari penjelasan tersebut, maka informasi yang beredar terkait Setya Novanto dibebaskan imbas COVID-19 merupakan informasi tidak benar dan masuk ke dalam kategori False Content atau Konten yang Salah.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan

Tags

Terkini

Terpopuler