Masyarakat Boleh Lakukan Perjalanan Mudik, Cermati Aturannya

14 April 2020, 18:50 WIB
ILUSTRASI mudik.* /Twitter @BKKBNofficial/

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia untuk melakukan perjalan mudik ke kampung halaman.

Namun, di tengah pandemi virus corona saat ini melakukan perjalanan mudik berpotensi membuat penyebaran virus semakin besar.

Pemerintah bertindak cepat dengan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menahan diri agar tidak melakukan perjalan mudik terlebih dahulu.

Baca Juga: Ayat Al-Quran Dibacakan Saat Rapat Trump dan Senat AS, Simak Faktanya

Namun pada senin, 11 April 2020, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengeluarkan Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Mudik 2020.

Warga dibolehkan mudik namun diharuskan mengikuti tata cara serta pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan RI.

Berikut beberapa aturan yang harus ditaati oleh para pemudik:

Baca Juga: Berikut Rahasia dari Aplikasi WhatsApp yang Perlu Anda Ketahui

1. Persiapan kendaraan pribadi

Setiap pemilik kendaraan diwajibkan menjaga kebersihan kendaraannya juga selalu menggunakan disinfektan di bagian luar kendaraan.

Pembersihan bagian bodi kendaraan dilakukan dengan cara penguapan untuk membunuh kuman atau virus.

Usahakan selalu tersedia hand sanitizer serta kertas tissu pada kendaraan.

Sumber artikel dari cirebon.pikiran-rakyat.com dengan judul "Mudik Diperbolehkan, Berikut Rilis Kemenhub Tentang Pedoman yang Harus Dilakukan Pemudik"

2. Persiapan penumpang dan pengemudi

Pengemudi harus selalu mencuci tangan sebelum melakukan perjalanan dan pastikan suhu tubuhnya tidak tinggi.

Apabila dalam perjalan kondisi badan menurun, disarankan untuk memeriksakan diri ke polisi alih-alih meneruskan perjalanan untuk mudik.

Baca Juga: Lockdown Akibat COVID-19, Buaya Bebas Berkeliaran di Pantai Meksiko

Selalu gunakan masker bagi para pemgemudi dan penumpang yang mengalami demam, batuk, atau flu selama di dalam kendaraan.

Jumlah penumpang dalam satu mobil yakni 50 persen dari kapasitas mobil kendaraan tersebut.

Pemudik yang menggunakan sepeda motor dilarang membawa penumpang selama perjalanan.

Baca Juga: Jumlah Kasus COVID-19 di Indonesia Melonjak, 4.839 Orang Positif

Aturan ini merupakan lampiran dari Peraturan Menteri Perhubungan RI NO. PM 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).***

Editor: Miftah Hadi Sopyan

Tags

Terkini

Terpopuler