Pemerintah Turunkan Harga Pemeriksaan PCR, Segini Tarifnya untuk Pulau Jawa-Bali dan Daerah Lain

27 Oktober 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi tes PCR. Pemerintah Turunkan Harga Pemeriksaan PCR /Antara Foto/Galih Pradipta/ANTARA FOTO

PR BOGOR - Harga pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), kini telah dikurangi atau dilakukan pemangkasan.

Hal itu berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo, melalui Kementerian Kesehatan.

Pemangkasan tarif dari sebelumnya Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp525 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Terhitung pada hari Rabu 27 Oktober 2021, tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan sebesar Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Live Streaming Serie A Italia Juventus vs Sassuolo Tayang Nanti Malam Pukul 23.30 WIB

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu dan Rp300 ribu," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, dalam keterangan pers secara virtual, Rabu 27 Oktober 2021.

Dikatakannya, besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi selama 1 kali 24 jam dari pengambilan swab.

“Hasil pemeriksaan RT-PCR menggunakan besaran tarif tertinggi dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab,” kata Abdul Kadir.

Baca Juga: Jack Ma Lengser, Zhong Shanshan Jadi Orang Terkaya di China saat Ini

Dia menjelaskan, bahwa sebelumnya Kemenkes telah melakukan evaluasi bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.

Terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan atau sumber daya manusia (SDM), komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP).

Kemudian komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini, jelasnya.

“Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut,” tutur Abdul Kadir.

Baca Juga: Mengejutkan, Ternyata Ini yang Diungkapkan Ibunda Celine Evangelista Tentang Putrinya

Dia menyatakan, jika ada laboratorium yang tidak mengikuti harga sebagaimana ditetapkan pemerintah. Maka akan dilakukan pembinaan melalui dinas kesehatan kota/kabupaten.

Bahkan, lanjutnya, Laboratorium yang tidak memenuhi ketentuan, juga dapat diberikan sanksi hingga penutupan dan pencabutan izin operasional.

“Kami meminta kepada Dinas Kesehatan daerah (provinsi) dan dinas kesehatan kabupaten/kota, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing,” kata Abdul Kadir.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler