PPKM Level 3, Restoran di Jakarta Sudah Dapat Beroperasi hingga Pukul 00.00 WIB

22 September 2021, 14:19 WIB
Ilustrasi restoran /Pixabay/

PR BOGOR - Kawasan DKI Jakarta kini telah dalam kawasan PPKM level 3.

Dengan terjadinya perbaikan kondisi Covid-19 di Jakarta menjadikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan kondisi tersebut dengan peraturan yang baru dan sesuai.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyesuaian dalam perpanjanngan PPKM ini.

Kini restoran, rumah makan dan kafe dikawasan DKI Jakarta dapat beroperasi dengan melayani pembeli dalam jumlah terbatas, jumlah pengunjung maksimal sebanyak 25%.

Baca Juga: Series Netflix Korea Squid Game Dituduh Plagiarisme Film Jepang “As The Gods Will”

Para pelaku usaha makanan dapat menjualnya mulai sore hari hingga malam hari pukul 00.00 WIB.

Aturan baru ini tertulis dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1122 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2021.

Keputusan Gubernur DKI Nomor 1122 tahun 2021 tentang PPKM level tiga ini baru saja dirilis hari ini Rabu 22 September 2021.

Dalam Keputusan Gubernur DKI tersebut, restoran, rumah makan dan kafe dapat menerima pemesanan Dine In atau makan ditempat secara terbatas pada jam operasional pukul 18.00 hingga pukul 00.00 WIB.

Baca Juga: Cara Penggemar TWICE Berikan Hadiah Ulang Tahun untuk Nayeon Bikin Terharu

Dengan kapasitas pengunjung yang makan ditempat maksimal sebanyak 25 persen.

Ketentuan ini pun mengatur jumlah orang dalam satu meja makan, nantinya dalam satu meja makan akan diisi maksinal dua orang.

Dengan waktu makan Dine In yang diperbolehkan adalah maksimal 60 menit.

Selain itu karyawan dan pengunjung wajib mempunyai aplikasi Peduli Lindungi untuk proses pemeriksaan saat sebelum memasuki area restoran, rumah makan dan kafe.

Baca Juga: Kabar Bahagia, Istri Derby Romero Akhirnya Hamil Anak Pertama, Claudia Adinda: Kami Sangat Mencintaimu

Sementara itu untuk transaksi dan kegiatan di warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan tempat usaha sejenisnya.

Diperbolehkan buka dan menerima pelanggan untuk makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB, dengan maksimal pengunjung sebanyak 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Para pengunjung dan karyawan dapat diizinkan masuk bila sudah divaksinasi dengan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Kecuali bagi penyintas Covid-19 yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah positif Covid-19 dengan bukti hasil lab.

Serta warga dengan kontraindikasi vaksinasi berdasarkan alasan medis dengan keterangan surat dari dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Aturan ini berlaku sejak 20 September 2021 hingga 4 Oktober 2021.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler