Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Menkes: Sekarang Sudah Dirapikan, Data Para Pejabat Ditutup

3 September 2021, 18:25 WIB
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. /Twitter/@setkabgoid

PR BOGOR - Bocornya sertifikat vaksin dan beredarnya NIK Jokowi kini tengah menjadi perbincangan yang hangat.

Dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari laman PMJ News, persoalan sertifikat vaksin dan NIK Jokowi yang bocor tersebut mendapatkan berbagai tanggapan dari banyak pihak.

Pasalnya NIK Jokowi tersebut digunakan oleh seorang warga untuk mengakses sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

Terkait masalah itu, Menteri Kesehatan atau Menkes, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui kejadian tersebut dan tengah berupaya untuk menutup akses data milik Presiden Jokowi.

Baca Juga: Persib Tak Pernah Kalah Saat Lakoni Laga Perdana, Igbonefo: Para Pemain Selalu Pasang Target Tinggi

"Jadi memang, tadi malam kami sudah mendapatkan informasi mengenai masalah ini (bocornya NIK Jokowi-red) dan sekarang ini sudah dirapikan sehingga data para pejabat ditutup," kata Budi Gunadi, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat 3 September 2021.

Budi Gunadi, juga menyampaikan kejadian bocornya NIK ini bukan hanya terjadi pada Presiden Joko Widodo. Namun lanjut, sebelumnya pernah dialami pejabat-pejabat penting lainnya.

Maka dari itu, dia menegaskan pihaknya telah bergerak untuk melindungi data-data tersebut sehingga di kemudian hari tidak kembali terulang, tegas Budi Gunadi.

"Memang bukan hanya bapak Presiden saja, tapi banyak pejabat lain juga yang NIK-nya sudah tersebar informasinya keluar," ucapnya.

Baca Juga: Heboh Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Menkes Buka Suara

"Kita menyadari itu dan kita akan tutup untuk pejabat sensitif, yang memang beberapa data pribadinya terbuka itu akan kita tutup," ujar Budi Gunadi.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan data milik orang lain. Lantaran tindakan tersebut masuk ke dalam pelanggaran Undang-undang ITE dan pelanggaran privasi orang lain, tegasnya.

"Secara UU ITE, itu tidak boleh. contohnya saya sebagai bankir, saya tahu NIK, alamat, tempat tanggal lahir. Jika saya sebagai bankir memanfaatkan data beliau itu salah dan tidak baik, karena itu hak pribadi nasabah," terangnya.

"Maka dari itu, mari kita bangun budaya yang sehat dan benar, kalau kita tahu dan ini sifatnya pribadi. Ya kita harus menjaga privasi yang bersangkutan," tegasnya Budi Gunadi. ***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler