PPKM Level 4 Diperpanjang atau Dihentikan? Begini Kondisi Pandemi Covid-19 Saat Ini

16 Agustus 2021, 13:34 WIB
Ilustrasi penerapan PPKM di Indonesia. /Pixabay/Queven

PR BOGOR – Masa perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, 2 dan 1 akan berakhir, Senin 16 Agustus 2012.

Akankah pemerintah kembali memperpanjang PPKM ini?

Hingga detik ini belum ada keputusan maupun keterangan resmi dari pemerintah apakah PPKM level 4 hingga 1 akan diperpanjang atau dihentikan.

Namun, berdasarkan penjelasan Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat ini tingkat bed occupancy rate (BOR) atau keterisian tempat tidur mengalami penurunan yang signifikan.

Baca Juga: 5 Dampak Buruk Konsumsi Minuman Boba Setiap Hari bagi Kesehatan

Secara nasional, tingkat BOR rumah sakit saat ini berada di angka 48 persen selama penerapan PPKM level 4 hingga 1 di pulau Jawa-Bali dan sejumlah daerah lainnya.

Angka tersebut, menurut Jokowi membuktikan jika penanganan Covid-19 di Indonesia sudah berjalan dengan baik.

Jokowi mencontohkan wilayah DKI Jakarta yang saat ini angka keterisian tempat tidur di rumah sakit berada di kisaran 29,4 persen.

“Angka ini yang terendah di pulau Jawa,” kata Jokowi dalam siaran pers yang disiarkan dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu 15 Agustus 2021.

Baca Juga: Jokowi: Saya Menyadari Banyak Kritik pada Pemerintah Selama Pandemi Covid-19

Menurut Jokowi, penurunan angka BOR ini tidak terlepas dari kebijakan PPKM yang diberlakukan pemerintah.

Membaiknya penanganan Covid-19 di Indonesia juga mulai terlihat dengan dibukanya sejumlah pusat perbelanjaan, supermarket hingga mal.

Namun, pembukaan pusat perbelanjaan dan mal ini tidak dilakukan 100 persen, dan tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti pemberlakukan wajib menunjukan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Jawa Barat misalnya, Gubernur Ridwan Kamil mengatakan membuka kembali operasional pusat perbelanjaan dan mal dengan ketentuan aturan PPKM level 4.

Baca Juga: Kalahkan Denny Sumargo, Ridwan Kamil: Sombong Tidak Baik

Dalam keterangan Ridwan Kamil yang dikutip Pikiran Rakyat Bogor dari akun ofisial Instagram miliknya @ridwankamil, pembukaan pusat perbelanjaan, mal dan sejenisnya hanya dilakukan di daerah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

“Ada sekitar 15 daerah di Jawa Barat (menerapkan PPKM level 3),” kata Ridwan Kamil.

Menurut Ridwan Kamil, pusat perbelanjaan, mal dan sejenisnya yang bereda di daerah PPKM level 3 diizinkan beroperasi hingga 25 persen dari kapasitas hingga pukul 20.00 WIB.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dilakukan pengelola mal, seperti menyediakan ruang vaksinasi.

Selain itu, pengunjung juga diwajibkan membawa dan memperlihatkan sertifikat vaksinasi dan surat PCR atau antigen bagi pengunjung yang tidak divaksin dengan alasan klinis.

Baca Juga: Fantastis! Tissue Bekas Air Mata Messi Dijual Rp14,3 Miliar

“Khusus Kota Bandung, arahan dari Pemerintah Pusat, walaupun status level 4 bila buka mal/café/resto menggunakan aturan level 3 sebagai uji coba,” kata pria yang akrab disapa kang Emil ini.

Namun, untuk opreasional rumah makan, restoran dan sejenisnya hanya diperbolehkan mereka yang memiliki outdoor atau ruang terbuka dengan syarat hanya melayani 25 persen pengunjung dari kapasitas tempat.

Selain itu, jam operasional juga hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB dengan durasi kunjungan maksimal 30 menit.

Sementara untuk kafe, resto indoor dilarang menerima layanan dine in, dan hanya diperbolehkan take away atau delivery.

“Mari tetap patuhi protokol 5M agar jangan sampai karena ketidakdisiplinan, berakibat kita krisis kesehatan lagi seperti bulan lalu,” ujar Kang Emil.***

Editor: Bayu Nurullah

Tags

Terkini

Terpopuler