PLN Kembali Berikan Diskon Tarif Listrik Periode Juli-September 2021, Cek Perinciannya

6 Juli 2021, 08:30 WIB
PLN kembali berikan stimulus listrik bagi masyarakat. /Instagram.com/@pln_id

PR BOGOR – Sebagai bentuk perlindungan sosial dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat ini, Pemerintah kembali memperpanjang pemberian stimulus listrik kepada masyarakat.

Stimulus listrik yang diberikan berupa pembebasan biaya beban atau abonemen, diskon tarif tenaga listrik, dan pembebasan penerapan rekening minimum pada triwulan III 2021 atau Juli-September 2021.

Kabar soal stimulus listrik tersebut diungkapkan oleh Rida Mulyana selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Baca Juga: Indonesia Krisis Oksigen di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Akan Lakukan Impor

“Dengan mempertimbangkan kondisi yang terjadi di masyarakat saat ini, terutama terkait dengan implementasi PPKM Darurat, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program stimulus listrik hingga triwulan III 2021,” ujarnya sebagaimana bogor.pikiran-rakyat.com kutip dari Antara.

“Ketentuan yang berlaku akan sama dengan yang diterapkan pada triwulan II 2021,” tambahnya.

Kementerian ESDM telah menginstruksikan PT PLN (Persero) melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus listrik tersebut.

Untuk rincian stimulus program ketenagalistrikan pada Juli-September 2021 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Begini Tanggapan Dokter Tirta Soal Kabar Panic Buying Susu Beruang yang Diklaim Sembuhkan Pasien Virus Corona

1. Perpanjangan pelaksanaan stimulus berupa diskon tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri dilakukan dengan ketentuan:

a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) diberikan diskon tarif listrik sebesar lima puluh persen atau gratis biaya pemakaian dan biaya beban pagi pelanggan pascabayar.

Sementara untuk pelanggan prabayar diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen.

b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA) diberikan diskon tarif listrik sebesar 25 persen untuk biaya pemakaian dan biaya beban bagi pelanggan pascabayar.

Pelanggan prabayar akan diberikan diskon tarif listrik pembelian token sebesar 25 persen.

Baca Juga: Tagar IndonesiaDaruratOksigen Trending di Twitter, Mardani Ali Sera: Pemerintah Tak Boleh Tutup Mata

2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listriknya di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:

- Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA)
- Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA)
- Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas)

3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen, diberlakukan bagi:

- Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA)
- Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA)
- Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/900 VA)

Baca Juga: Jadwal Acara TV di NET TV, Trans TV dan Trans 7 Hari Ini Selasa, 6 Juli 2021

Menurut Rida, total anggaran yang dibutuhkan untuk program pemberian stimulus listrik mencapai Rp2,33 triliun.

Dana ini merupakan alokasi semester I sebesar Rp6,94 triliun.

Kementerian ESDM berharap PT PLN tetap berupaya menjaga efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler