Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin, 5 Juli 2021, Ada Lima Titik yang Dibuka

5 Juli 2021, 07:44 WIB
Layanan SIM Keliling hari ini, Senin 5 Juli 2021 di Jakarta. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

PR BOGOR - Di hari kerja pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, layanan SIM Keliling hari ini bagi masyarakat tetap dibuka.

SIM Keliling tersebut untuk mempermudah perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pelayanan SIM Keliling ini khusus bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.

Hari ini Senin, 5 Juli 2021, Polda Metro Jaya menyediakan mobil SIM Keliling yang hadir di lima lokasi di Jakarta.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Senin, 5 Juli 2021 di SCTV, RCTI, dan Indosiar

Dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini Senin, 5 Juli 2021.

Untuk wilayah Jakarta Pusat, Anda dapat datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Sementara untuk masyarakat di Jakarta Timur bisa mendatangi mobil SIM Keliling di parkir di Mall Grand Cakung.

Pelayanan SIM keliling ini juga dibuka untuk warga Jakarta Barat yang lokasinya di LTC Glodok.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Pertama Dilihat, Tunjukkan Sesuatu Tersembunyi dalam Diri Kamu

Kemudian untuk warga Jakarta Selatan berada di Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M Saidi Raya, Petukangan.

Untuk waktu pelayanannya, semua mobil SIM Keliling di Jakarta dibuka mulai pukul 8.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan, yaitu:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan (Suket) beserta fotokopi.

2. Surat keterangan sehat dari dokter telah tersedia di lokasi SIM Keliling yang beroperasi.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Bank Indonesia 5 Juli 2021, Lengkap dengan Tata Cara Penggunannya

3. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah SIM A dengan membayar sebesar Rp80.000, dan SIM C harus membayar Rp75.000

4. Surat Izin Mengemudi yang harus dibawa masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.

Mengingat masih dalam keadaan darurat akibat pandemi Covid-19, masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling, maka diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 5M.

Di antaranya memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler