PR BOGOR - Program SIM Keliling hari ini bagi masyarakat telah dibuka kembali.
Hal tersebut untuk mempermudah perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pelayanan SIM Keliling ini khusus bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Hari ini Senin, 28 Juni 2021, Polda Metro Jaya menyediakan mobil SIM Keliling yang hadir di lima lokasi.
Baca Juga: Kapan BTS Merilis Lagu Terbaru yang Dibuat Ed Sheeran? Begini Jawaban Agensi Big Hit Music
Dikutip dari berbagai sumber, berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung.
Jakarta
Untuk wilayah Jakarta Utara pelayanan SIM keliling berada di parkir di Jalan M Saidi Raya Petukangan.
Sedangkan Jakarta Pusat, dapat datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Sementara untuk masyarakat di Jakarta Timur bisa mendatangi mobil SIM Keliling di parkir di Mall Grand Cakung.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Euro 2020: Belgia vs Portugal 1-0, The Red Devils Kalahkan Sang Juara Bertahan
Pelayanan SIM keliling ini juga dibuka untuk warga Jakarta Barat, lokasinya di Citraland Mall. Kemudian untuk warga Jakarta Selatan berada di Kampus Trilogi Kalibata.
Untuk waktu pelayanannya, semua mobil SIM Keliling di Jakarta dibuka mulai pukul 8.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Bekasi
Pelayanan SIM Keliling hari ini untuk warga Bekasi disediakan di parkir di Bekasi Cyber Park.
Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu, dan waktu pelayanannya dibuka mulai pukul 8.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Baca Juga: BKN Sampaikan Pengumuman Pendaftaran CPNS 2021 Besok, Berikut Akses Linknya
Bogor
Tak hanya di Bekasi, mobil SIM keliling juga terdapat di wilayah Bogor.
Hari ini mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga.
Untuk waktu pelayanannya, dibuka mulai pukul 9.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Bandung
Kemudian untuk warga Bandung, pelayanan SIM keliling dibuka di dua tempat.
Di antaranya berada di Pasar Modern Batununggal dan Borma Cipadung.
Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan, yaitu:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan (Suket) beserta fotokopi.
2. Surat keterangan sehat dari dokter telah tersedia di lokasi SIM Keliling yang beroperasi.
3. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah SIM A dengan membayar sebesar Rp80.000, dan SIM C harus membayar Rp75.000
4. Surat Izin Mengemudi yang harus dibawa masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.***