Berantas Mafia Tanah, Polisi Sita Ratusan AJB hingga Akta Hibah Palsu di Kabupaten Serang

1 Mei 2021, 16:48 WIB
Ilustrasi mafia tanah yang dilakukan di Kabupaten Serang, polisi menyita AJB hingga akta hibah palsu. /Pixabay/Mohamed_hassan

PR BOGOR - Tindak kriminal mafia tanah hingga kini masih saja terjad di Tanah Air.

Tak sedikit pula yang menjadi korban penipuan mafia tanah, bahkan jumlah kerugian pun sangat fantastis.

Untuk mencegah terjadinya mafia tanah, aparat keamanan sudah seharusnya meningkatkan upaya pencegahan hingga penindakan terhadapnya.

Baca Juga: Sinopsis Terbaru Ikatan Cinta 1 Mei 2021: Andin Terkejut, Kondisi Aldebaran Semakin Kritis?

Terkait kasus mafia tanah yang baru-baru ini terbongkar, Satgas Mafia Tanah Polda Banten mengungkap ada 690 Akta Jual Beli (AJB) dan akta hibah palsu yang berada di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, pengungkapan kasus mafia tanah ini berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Sebelumnya, Satgas Mafia Tanah Polda Banten juga telah mengungkap kasus mafia tanah berupa pemalsuan AJB pada bulan Februari 2021 dan sindikat pemalsuan girik palsu pada bulan Maret 2021," kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny.

Baca Juga: Ini Hasil Tes Urine Oknum Polisi yang Diduga Lakukan Pesta Narkoba di Hotel

Lebih lanjut Sonny mengatakan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan AJB ini atas laporan dari masyarakat.

Sebelum kasus mafia ini terungkap, sempat ditemukan pemalsuan tanda tangan atas nama Babay.

Pemalsuan tanda tangan tersebut terdapat dalam AJB dengan Nomor: 231/2019, 11 Februari 2019 oleh JS.

JS sendiri merupakan PNS dengan jabatan sebagai staff seksi Ekbang di Kecamatan Pabuaran.

Baca Juga: Ini Harapan Menaker Ida Fauziyah kepada Pekerja dan Pengusaha di Hari Buruh Internasional

Tak hanya soal mafia tanah, JS juga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara lain.

"Dari peristiwa tersebut kemudian Camat Pabuaran Asnawi, mencari dan merekap data akta jual beli dan akta hibah yang pernah diproses pada masa jabatan Babay, semasa menjabat sebagai Camat Pabuaran pada kurun waktu 2016-2019," tuturnya.

Sonny menyebutkan akibat kasus mafia tanah ini, banyak masyarakat yang menjadi korban karena proses permohonan Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) diajukan melalui pihak Desa yang diproses oleh tersangka.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler