Munarman Dilarang Dijenguk Pengacara, Mabes Polri Sebut Hukum Berbeda

30 April 2021, 20:53 WIB
Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjawab mengapa Munarman belum dijenguk oleh pengacara. kasus yang sedang dijalani oleh Munarman adalah terorisme /Tangkapan layar YouTube Najwa Shihab

PR BOGOR – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri pada Selasa, 27 April 2021 lalu menangkap Munarman, mantan petinggi FPI di kediamannya di daerah Pamulang, Tangerang Selatan.

Polri resmi menjadikan Munarman sebagai tersangka dugaan aksi terorisme.

Mabes Polri melalui Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjawab mengapa Munarman belum dijenguk oleh pengacara.

Baca Juga: LINK STREAMING Ikatan Cinta 30 April 2021: Elsa Dicecar Mama Sarah, Aldebaran Siuman?

Ramadhan mengatakan, kasus yang sedang dijalani oleh Munarman adalah kasus terorisme.

Sehingga penanganannya berbeda dengan kasus pidana umum biasanya.

“Terkait tidak boleh dijenguk bahwa penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa,” ujar Ramadhan sebagaimana dikutip PRBogor.com dari Antara.

Baca Juga: May Day Akan Ada Kerumunan Massa, Kapolda Perintahkan Swab Antigen Gratis

Dalam kasus terorisme, penyidik Polri membutuhkan fokus dan konsentrasi.

Ramadhan pun menegaskan kembali bahwa hukum acara pidana kasus terorisme berbeda.

“Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda,” tegas Ramadhan.

Baca Juga: Intip Peruntungan Shio Sabtu, 1 Mei 2021: Kelinci, Naga, Ular, Kuda, Kambing, Keberuntungan Mendukungmu!

Ramadhan juga mengatakan bahwa saat ini sedang dilakukan pendalaman terkait lokasi atau peristiwa teror yang Munarman terlibat didalamnya.

Namun dapat dipastikan bahwa Munarman ditangkap karena aksi terorisme.

“Mungkin sebelumnya ada peristiwa-peristiwa itu di daerah a,b,c itu sedang dilakukan pendalaman,” ujar Ramadhan.

Publik dimana menunggu hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh Densus 88.

“Tentunya, penyidik Densus akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan kita tunggu saja apa hasilnya nanti,” tutup Ramadhan.

Sebelumnya, Munarman ditangkap oleh Densus 88 di kediamannya di daerah Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman dijadikan tersangka dugaan aksi terorisme dengan menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Selain itu, Munarman diduga terlibat baiat di 3 daerah, yaitu Jakarta, Makassar dan Medan.***

 

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler