PR BOGOR - Untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR), belum bisa dibagikan saat ini.
Pasalnya sesuai aturan, pemeritah harus terlebih dahulu mengatur pelaksanaan yang ditandatangani presiden.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, saat ini PP aturan pelaksanaan pencairan THR PNS TNI Polri dan Pensiunan masih diproses pihaknya.
Baca Juga: Drakor 'Mouse' Berduka, Salah satu Aktornya Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya
Namun, Sri Mulyani memastikan pembayaran THR dilakukan dalam waktu dekat ini.
Meski begitu, Sri Mulyani mengatakan, pembagian THR tidak diberikan dalam satu pencairan.
Rencananya pencairan THR akan dilakukan secara bertahap mulai H-10 hingga H+5 lebaran.
Selain itu Menkeu menyatakan, jika hingga saa ini belum proses untuk kemudian di tanda tangani,” ujar Sri Mulyani dikutip dari Antara, pada Kamis, 29 April 2021.
Untuk pembayaran THR 2021 ini, pemerintah mengalokasikan Rp 30,6 triliun yang akan dibagikan pada PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.
Anggaran tersebut akan disalurkan Rp15,8 triliun untuk pusat dan Rp14,8 triliun untuk daerah.
Nantinya pemerintah akan mencairkan THR melalui proses transfer langsung ke rekening bank penerima.
Sri Mulyani sangat berharap, dengan pencairan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan pada tahun 2021 ini, mampu meningkatkan daya beli masyarakat.
Dengan penerima THR ini diharapkan berdampak terhadap perekonomian masyarakat.
“Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong."
"Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka,” ungkap Sri Mulyani.
THR PNS 2021 ini terdiri dari komponen penyusun mulai dari gaji pokok dan beberapa tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, serta tunjangan kinerja (tukin).
Na, khusus untuk komponen THR dari tunjangan, relatif berbeda-beda setiap instansi, baik pusat maupun daerah.
Nomimal gaji pokok PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja ini disebut masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV yang jadi komponen THR PNS 2021, berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.***