PR BOGOR - Harga tiket bus mudik lebaran 2021, khusus rute Jakarta-Banyuwangi dengan layanan kelas Eksekutif.
Harga dan PO bus memasang tarif yang berbeda-beda. Fasilitas yang ditawarkan pun sangat menjanjikan.
Berikut bogor.pikiran-rakyat.com rangkum mengenai tarif atau harga tiket bus mudik lebaran 2021.
Dari hasil survei di aplikasi penyedia tiket bus, ada beragam harga yang bisa dipilih dan jadi rujukan pemudik.
Harga tiket dan fasilitas di lima PO bus AKAP jadi bahan perbandingan.
Mulai dari Lorena, Safari Dharma Jaya, Gunung Harta, Kramat Djati, dan Pahala Kencana.
Berikut harga tiket bus trayek Jakarta-Banyuwangi eksekutif:
Safari Dharma Jaya
Harga tiket yang ditawarkan untuk kelas eksekutif termurah adalah Rp385.000.
Rute Jakarta-Banyuwangi, mulai pemberangkatan Lebak Bulus, Jakarta.
Untuk fasilitas, memiliki konfigurasi tempat duduk 2-2.
Semua kursinya telah dilengkapi sandaran kaki.
Gunung Harta
PO ini memiliki harga tiketnya dibanderol Rp 420.000.
Pemberangkatan dari Pasar Rebo, Jakarta menuju Banyuwangi.
Konfigurasi tempat duduk bus dengan dengan warna khas hijau ini adalah 2-2.
Kramat Djati
Untuk yang biasa menggunakan jasa PO ini, pemberangkatan dari Pondok Pinang, Jakarta Selatan rute akhir Banyuwangi.
Harga tiket bus lebaran PO ini adalah Rp 445.000, dengan konfigurasi tempat duduk 2-2, Kramat Djati.
Selain itu, ada fasilitas smoking room.
Pahala Kencana
Perlu diketahui, PO ini memasang tarif harga tiket Rp 460.000.
Penumpang akan mendapatkan fasilitas leg rest pada tiap kursinya.
Untuk konfigurasi tempat duduknya, PO ini sama dengan bus lainnya, yaitu 2-2.
PO Lorena
Jika Anda memilih bus dengan PO ini, siap-siap merogoh kocek lebih dalam dibanderol Rp620.000.
Untuk konfigurasi kursi, PO ini sama sepertu bus lainnya, 2-2.
PO ini menawarkan pula fasilitas smoking room, bantal, selimut, dan Audio Video On Demand (AVOD).
Dilarang mudik lebaran
Perlu duketahui, Anda dilarangan mudik lebaran 2021 dengan masa pemberangkatan 6-17 Mei 2021.
Artinya, larangan mudik tersebut berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Larangan ini dibuat untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, sebelum tanggal 6 Mei 2021, belum diberlakukan penyekatan.
Sehingga aktivitas mudik dibolehkan sebelum tanggal larangan tersebut diberlakukan.***