PBNU Minta Pemkot Serang Jangan Tutup Rezeki Orang, Soal Larang Warung Nasi Buka Siang Saat Ramadhan

17 April 2021, 10:59 WIB
Ilustrasi penindakan. Pemkot Serang yang melarang usaha warung nasi buka di siang hari saat puasa Ramadhan. PBNU sebut sikap tersebut tidak saling menghargai. /

PR BOGOR - PBNU pelototi keputusan Pemkot Serang yang melarang usaha warung nasi buka di siang hari saat puasa Ramadhan.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), menyebut apa yang dilakukan Pemkot Serang tersebut tidak menghargai sesama.

Pemkot Serang sebelumnya, mengeluarkan imbauan nomor 451.13/335-Kesra/2021.

Baca Juga: Kemenag Nilai Pemkot Serang Langgar HAM, Sebut Warung Nasi Buka Siang Hari Dibutuhkan Saat Ramadhan

Baca Juga: Setlist Konser BTS BANG BANG CON 21 Tayang Hari Ini 17 April 2021: Born Singer hingga The Truth Untold!

Isinya adalah larangan restoran, rumah makan, warung nasi, dan rumah makan berjualan pada siang hari selama Ramadhan 2021.

PBNU sangat menyangkan jika Pemkot Serang mengeluarkan keputusan tersebut.

"Pertama, menyayangkan keputusan yang diambil oleh Pemkot Serang. Keputusan yang tertuang dalam imbauan tersebut terlalu berlebihan," ujar Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, 16 April 2021, dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari Antara News.

Baca Juga: Netizen Nyinyir, Ferdinand Hutahaean Justru Kagumi Yuni Shara Kenakan Ulos Batak: Tambah Cantik dan Makin Muda

Lebih lanjut, Helmy Faishal Zaini memandang esensi penghormatan terhadap bulan Ramadhan yang diajarkan oleh Islam tidak dengan cara ekstrem seperti itu.

Menurutnya, makna puasa yakni pengendalian diri.

Umat muslim dituntut bisa mengelola segala hawa nafsunya.

Baca Juga: Rekaman Suara Diduga Milik Pelaku Kekerasan di RS Siloam Bikin Geram! Klaim Perawat sebagai Seorang Psikopat

Sebab puasa merupakan tanggungjawab pribadi.

"Jadi tidak tepat kalau yang dilarang adalah membuka warung makan di siang hari," kata dia menambahkan.

Pada prinsipnya, rasa saling menghargai dan menghormati adalah kunci yang harus diterapkan dalam konteks Ramadhan ini.

Seharusnya, antara yang sedang maupun tidak berpuasa, saling menghargai dan menghormati.

Helmy Faishal Zaini menilai rumah makan dan warung nasi boleh tetap membuka usahanya.

Hal itu untuk mencari rezeki dengan cara-cara yang selama ini sudah banyak dipraktikkan.

Menurutnya, banyak cara yang bisa diambil jalan tengah dalam kondisi saat ini.

Di antaranya, bisa dengan cara tetap buka dengan konsep hanya boleh dibungkus.

Atau nasi tersebut dibawa pulang, jadi tidak dengan menutup pintu rezeki.

"Mari kita senantiasa menjaga bulan suci Ramadhan dengan cara-cara yang arif dan bijaksana."

"Salah satunya, saling menghargai dan menghormati antar sesama," kata Sekjen PBNU itu.***

 

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler