Pertaruhkan Nasib, Habib Rizieq Cecar Anak Buah Anies Baswedan di Sidang Kerumunan Petamburan

12 April 2021, 23:14 WIB
Sidang Habib Rizieq Shihab. Mantan Wali Kota Jakarta Pusat sekaligus anak buah Anies Baswedan, Bayu Meghantara dicecar Habib Rizieq dengan sejumlah pertanyaan. /Antara/


PR BOGOR - Mantan Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara dihadirkan sebagai saksi dalam kasus Habib Rizieq Shihab.

Kehadiran Bayu Meghantara untuk menjelaskan status acara dan denda Rp50 juta yang Habib Rizieq pada Pemprov DKI Jakarta terkait pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).

Habib Rizieq bertanya langsung pada sanksi Bayu Meghantara terkat apa yang terjadi di lapangan.

Baca Juga: Longsor di Neglasari Kabupaten Bandung, BNPB Laporkan 1 Warga Meninggal Dunia

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok, 13 April 2021: Aries, Taurus, Gemini, Capricorn, Aquarius dan Pisces

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok, 13 April 2021: Aries, Taurus, Gemini, Capricorn, Aquarius dan Pisces

Terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan itu menyecar Bayu Meghantara.

Bayu Meghantara saat itu masih menjadi Kepala Satgas Covid-19 Jakarta Pusat.

Habib Rizieq Shihab menanyakan sejumlah pertanyaan kepada Bayu Meghantara.

"Tadi, Anda pada saat ditanya jaksa apakah surat imbauan soal protokol kesehatan, apakah imbauan itu berupa larangan?" tanya Habib Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan di PN Jakarta Timur, Senin, 12 April 2021.

Bayu Meghantara lantas menjawab kalau pada dasarnya kegiatan pernikahan.

Lanjutnya, berdasarkan aturan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kegiatan keagamaan sebenarnya tidak dilarang.

Namun, harus tetap memperhatikan pemenuhan kebutuhan protokol kesehatan yang menjadi sebuah keharusan.

"Kegiatan pernikahan dilarang, aturan di pergub kegiatan keagamaan tidak dilarang tetapi pemenuhan kebutuhan prokes sebuah keharusan," kata Bayu Meghantara.

Pertanyaan selanjutnya kembali ditanyakan Habib Rizieq Shihab.

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu bertanya, apakah Bayu Meghantara mengetahui dirinya dan panitia dikenai sanksi atas pelanggaran tersebut sebesar Rp50 juta.

Bayu Meghantara menjawab, dirinya tahu soal pembayaran denda Rp50 juta.

"Anda tahu tidak bahwa panitia dan saya dikenakan denda dan sanksi sosial karena dianggap ada pelanggaran di malam hari nya. Paginya kami mendapatkan surat dari pemprov, kami dikenakan denda 50 juta, apakah anda tahu?" kata dia.

Bayu Meghantara menjawab, dirinya mengetahui denda setelah menghadiri acara Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

"Saya tahu setelah itu, karena saya ada acara pak wagub," ujarnya.

Habib Rizieq Shihab bertanya lagi. Menurut peraturan gubernur, apakah sudah sejalan dengan pergub atas hukuman denda pada dirinya karena melanggar perotokol kesehatan.

"Apakah sudah sejalan dengan pergub saya dihukum dengan hukuman denda karena melanggar?" kata dia.

Dari pertanyaan itu, Bayu Meghantara menjawab hal itu bukanlah kewenangannya.

Menurutnya, setiap denda yang diterima oleh masyarakat tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.

"Sepengetahuan saya, terkait dengan misalnya usaha, usaha itu ada penutupan, bukan hanya sanksi sosial ada juga penutupan usaha, tadi juga sanksi denda dan sebagainya tergantung tingkat pelanggarannya," tutur Bayu Meghantara menjawab.

Dicopot

Bayu Meghantara adalah pejabat di Pemprov yang termasuk dicopot dari jabatannya sebagai Wali Kota Jakarta Pusat.

Hal itu adalah imbas kegiatan Maulid Nabi Muhammad yang diduga melanggar protokol kesehatan di Petamburan.

Pencopotan ini tertuang dalam surat perintah tugas bernomor 855/-082.74 yang ditandatangani oleh Plt. Sekda DKI Jakarta, Sri Haryati.

Dari surat itu, Anies Baswedan tidak hanya mencabut Bayu Meghantara, tapi juga
Andono Warih sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.***

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler