Tolak THR Dibayar Dicicil, KSPI Besok Unjuk Rasa Minta Batalkan Omnibus Law

11 April 2021, 15:53 WIB
Ilustrasi buruh. Demo nasional kaum buruh akan digelar Senin, 12 April 2021. Di Jakarta 10 ribu buruh akan mengepung Mahkamah Konstitusi. /Ninding Permana/ragamindonesia.com

PR BOGOR - Sehari sebelum puasa Ramadahan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar unjuk rasa pada Senin, 12 April 2021.

Unjuk rasa menyuarakan pembatalan Omnibus Law ini akan dilakukan secara fisik dan virtual.

Unjuk rasa pun menyuarakan penolakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dibayar dicicil.

Baca Juga: Rocky Gerung Bikin Komen 'Nyelekit' Lagi, Kemenristek-Kemendikbud Digabung untuk Singkirkan Nadiem

Baca Juga: Percantik Jakarta, Anies Baswedan Habiskan Dana Rp800 Juta Bangun Tugu Sepeda di Kawasan Jalan Sudirman

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, aksi njuk rasa buruh dilakukan pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.

“Dilakukan secara aksi lapangan dan aksi virtual,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Minggu, 12 April 2021.

Dalam unjuk rasa besok, yang akan disuarakan adalah meminta hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jadwal Tayang 4 Program Spesial Ramadhan 2021 di RCTI, Bersiap Hafiz Indonesia Mulai Besok!

Mereka pun akan menuntut diberlakukan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2021.

Selanjutnya, menolak pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran dengan cara dicicil.

Selain itu, buruh pun akan meminta pengusutan dugaan korupsi di lembaga di BPJS Ketenagakerjaan.

“Harus diusut tuntas ditetapkan tersangkanya,” ucap Iqbal.

Dalam aksi nanti, ada 10 ribu buruh turun ke lapangan, terdari dari 1.000 perusahaan tersebar di 20 Provinsi dan 150 Kabupaten/Kota.

Meski aksi langsung, Said Iqbal tegas tetap menerapkan protokol kesehatan.

Jelas dia, aksi skala nasional ini akan dilakukan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi.

Sementara aksi di daerah-daerah akan digelar di depan kantor pemda setempat.***

 

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler