Masih 'Ngotot' Ingin Mudik Lebaran 2021, Siap-siap Kena Sanksi Ini

9 April 2021, 16:53 WIB
Ilustrasi Mudik.* /Antara/Asep Fathulrahman

PR BOGOR - Larangan mudik Lebaran 2021 yang telah diumumkan secara resmi beberapa waktu yang lalu mendapat banyak tanggapan dari masyarakat.

Ada yang merasa setuju-setuju saja, namun ada pula yang kontra.

Larangan mudik berlaku sepanjang 6-17 Mei 2021.

Ketentuan dilarang mudik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Ramadhan Sebentar Lagi, Ini Inspirasi Menu Berbuka Puasa: Resep Olah Kolak Pisang Nangka ala Sisca Soewitomo

Selama periode 6-17 Mei 2021 itu, semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta akan dibatasi. Demikian juga dengan kendaraan pribadi, akan dilakukan pembatasan pergerakan.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Manardo tujuan diterbitkannya Surat Edaran tersebut adalah untuk membatasi mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 di desa/kelurahan selama Ramadhan dan Idul Fitri.

Baca Juga: PUBG Mobile Rilis Map Karakin, Map Kecil Penuh Aksi

"Periode peniadaan musik Idul Fitri 1442 H adalah tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 dan upaya pengendalian Covid-19 adalah selama bulan suci Ramadhan serta Hati Raya Idul Fitri," kata Doni, dikutip PRBogor.com dari PMJ News pada hari Jumat, 9 April 2021.

Kemudian, dalam Surat Edaran tersebut juga disebutkan bahwa setiap moda transportasi tidak akan beroperasi pada hari libur lebaran, kecuali kendaraan logistik dan untuk keperluan mendesak.

Baca Juga: Disebut 'Orang Pintar' Oleh Terduga Teroris, Abah Popon Hanya Seorang Petani dan Tokoh Masyarakat

"Yaitu bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang," bunyi SE terbitan Satgas Penanganan Covid-19.

Meski begitu, bagi logistik dan yang memiliki keperluan mendesak harus memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

Adapun pengawasannya akan dilaksanakan oleh Polri dibantu oleh TNI, Kemenhub, dan Dishub untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

Baca Juga: Kemenhub Rilis Daftar Kendaraan yang Diizinkan dan Dilarang Beroperasi pada 6-17 Mei 2021, Beserta Sanksinya

Titik pengecekan akan dilaksanakan pada 333 lokasi bekerja sama dengan Korlantas Polri.

Berikut lokasi razia para pemudik yang akan diberlakukan:

- Akses utama keluar dan/atau masuk pada Jalan Tol dan Jalan Non-Tol

- Terminal Angkutan Penumpang

- Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler